JAKARTA, IndonesiaPos
Sebanyak 152 kilogram narkotika diselundupkan dari China berhasil digagalkan Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Finari Manan mengatakan, narkotika milenial itu terdiri dari dua kilogram ganja dintetis dan 150 kilogram tembakau sintetis.
Selain itu, pihak mengamankan pelaku sebanyak enam orang yang rata-rata berusia kelahiran 80-an. “Satu diantaranya berusia 19 tahun,” kata Finari kepada wartawan di kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Selasa (1/12/2020).
Baca Juga : Rokok Illegal Merajalela, Bea Cukai Cabang Madura Mengaku Lalai
Menurut Finari, kronologi kasus penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor ini berdasarkan hasil analisis pencitraan x-ray, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap satu paket barang kiriman UPS yang berasal dari China atas nama penerima Restu Jaya Kimia dan ditujukan ke Kecamatan Cikudug, Kota Tangerang, Banten.
“Dari hasil pemeriksaan atas paket barang kiriman, petugas mendapati keseluruhan paket berisi serbuk berwarna putih dengan berat bruto 2.026 gram,” terangnya.
Selanjutnya, kata dia, dilakukan pengujian sampel ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta oleh petugas dan didapati hasil positif merupakan narkotika golongan satu yaitu sintetic cannabinoid atau ganja sintetis jenis MDMB-4en-PlNACA
Finari mengingakan, dalam upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum seperti petugas Bea Cukai yang siaga bekerja selama 24 jam penuh. Melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaannya.