BONDOWOSO-IndonesiaPos
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, menggelar konferensi pers terkait kasus begal payudara berinisial R yang tertangkap di SPBU Tapen.
Kasus yang sempat menghebohkan itu, terjadi pada bulan oktober tahun 2019, saat ini ditangani Polres Bondowoso.
“Saat itu korban yang berinisial S warga Prajekan Lor, sedang mengemudikan sepeda motor, kemudian tersangka menyalip dari belakang lalu memegang payudara korban,”ungkap AKBP Erick Frendriz, kepada sejumlah wartawan. Kamis, (5/3/2020).
Setelah memegang payudara korban, tersangka langsung kabur. Merasa telah dilecehkan, korban langsung melaporkan kepada petugas.
“Akhirnya pelaku kami tangkap di SPBU Tapen. Dan pelaku adalah salah satu pegawai honorer disalah satu OPD di Bondowoso,”kata Kapolres.
Tersangka adalah warga desa Curah Tatal, RT 1,RW 2,Kecamatan Arjasa Situbondo, yang berusia 21 tahun ini mengaku sudah lima kali melakukan hal yang sama. Dan terakhir ulahnya ketahuan saat melakukan pencabulan hingga kemudian berhasil diamankan.
“Adapun tersangka kita jerat dengan Pasal 289 KUHP, subsidaer 281 tentang pencabulan, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 9 tahun penjara,”tegasnya.