JAKARTA, IndonesiaPos
Struktur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2022-2027, dilantik Presiden Joko Widodo sejak Februari 2022 lalu.
Nama mereka pun sudah lama terpampang di laman resmi Bawaslu RI.
Lalu, mereka yang menjabat di jajaran Bawaslu ini berasa sih besar gaji ketua Bawaslu dan gaji anggota Bawaslu?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut selengkapnya.
Jajaran Bawaslu RI
Berikut ini adalah struktur anggota Bawaslu Republik Indonesia yang dilansir dari laman resmi bawaslu.go.id:
- Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja,
- Anggota dan Divisi Bawaslu RI:
- Totok Hariyono, (Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa) –
- Herwyn J. H. Malonda, (Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat) –
- Puadi, (Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi)
- Lolly Suhenty, (Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat)
Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi, Kabupaten/Kota dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKKP) akan mendapatkan gaji perbulan terbilang besar.
BACA JUGA :
- Gubernur Ganjar Bantu Rp 48 M Bangun Jembatan ‘Indiana Jones’ di Magelang
- Timor Leste Hadiri KTT ASEAN Pertama Kali
- Erick Thohir Figur Cawapres Yang Mampu Melengkapi Capres Nasionalis
- Ibu Negara Iriana Kenalkan Keindahan Labuan Bajo ke Tamunya
Besaran gaji perbulan yang akan diterima Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, dan ditambah lagi biaya perjalanan dinas dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sebagai berikut;
- Gaji Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Pusat; –
- Gaji Ketua Rp 38.799.000.
- Gaji Anggota Rp 35.987.000.
- Gaji Bawaslu Provinsi; –
- Gaji Ketua Rp 18.194.000 –
- Gaji Anggota Rp 16.709.000.
- Gaji Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Gaji Ketua Rp 11.540.700. –
- Gaji Anggota Rp 10.415.700.
Untuk Biaya Perjalanan Dinas
- Ketua dan Anggota Bawaslu RI, setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
- Untuk Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II.
- Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III.
- Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.
Bagaimana Pendapat Anda, jadi tidak penasaran lagi bukan?