Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Bagus Nur Jakfar Adi Saputro
BANYUWANGI, IndonesiaPos.co.di
Tahapan Pilkades Serentak di Banyuwangi belum mencapai metamorfosis sempurna, pelantikan Kades terpilih secara resmi belum dilaksanakan. Namun isu korupsi sudah mencuat terlebih dahulu.
Murai Ahmad, Kades petahana terpilih desa Gumirih, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Dugaan korupsi ini, diduga dilakukan selama periode tahun 2016, 2017, 2018,” kata pelapor yang sekaligus Ketua LSM Komunitas Pejuang Jalanan (KPJ) Merah Putih, Yunus Wahyudi, Senin (28/10/2019).KepadaAwak media,
Yunus mengaku dirinya mewakili lima LSM lainnya untuk melaporkan Murai Ahmad. Dia menyebut, ada dugaan kuat terkait penyelewengan dana semasa pemerintahannya dulu. “Adanya dugaan permainan tatkala Murai mengikuti kembali kontestasi pemilihan kepala desa Gumirih,”katanya.
Menurutnya, Murai sudah menjalani audit oleh pihak Inspektorat Kabupaten Banyuwangi. Hasilnya, petahana tersebut disuruh mengembalikan uang ratusan juta untuk bisa mengikuti Pilkades serentak. Namun, ketika tidak bisa mengembalikan dana sesuai rekomendasi dari inspektorat, maka seharusnya Murai tidak bisa mengikuti pemilihan Kepala Desa.
“Pada kenyataannya, Murai tetap melenggang lolos dan bahkan terpilih kembali dalam pemilihan Kepala Desa Gumirih awal Oktober lalu,”katanya.
Dalam laporannya, ada beberapa proyek yang diduga sengaja diselewengkan. Antara lain, pembangunan lokasi makam senilai Rp 42 juta, dimana anggarannya berasal dari sumbangan masyarakat. Hal itu berbanding terbalik dalam laporan, di sana disebut bahwa dana bersumber dari DD secara keseluruhan.
Selain itu, ada juga laporan penyelewengan dana terkait pembangunan Balai Desa Gayamtoto senilai Rp 140 juta. Dari jumlah tersebut, muncul dugaan kuat telah diselewengkan sebesar Rp 70 juta. Ada juga dugaan penyelewengan dana hibah KONI, senilai Rp 129 juta untuk pembangunan tribun dan lapangan. “Kabarnya, pembangunan tersebut diduga hanya menelan dana senilai Rp 50 juta saja,”tuturnya.
Terkait laporan terhadap Kades terpilih tersebut, Kasi Intlelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menyatakan, laporan sudah diterima. Selanjutnya laporan itu akan disampaikan kepada Kepala Kejaksaan, secara resmi. “Masalah laporan ini, memungkinkan perkara ini akan ditangani Bidang Pidana Khusus,”ujarnya.
Bagus merinci bahwa penyelewengan anggaran oleh Kades Gumirih mulai pembangunan lokasi makam, pembangunan Balai Dusun Gayamtoto dan pembangunan tribun dan pagar lapangan dari dana hibah KONI, bernilai ratusan juta rupiah.”Nilai total kurang lebih sekitar Rp 500 juta,” tegasnya.
Hingga saat ini Murai Ahmad belum bisa memberikan komentar banyak. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, kades umirih terpilih ini mengaku belum mendapatkan panggilan apapun mengenai perkara tersebut. “Saya belum tau perkaranya apa. Saya juga belum paham apa yang dituduhkan,” katanya. (net/AriBp)