JAKARTA, IndonesiaPos.co.id
Sedikitnya 181 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat berwenang Arab Saudi. Karena kedapatan hendak melaksanakan ibadah haji tanpa berbekal visa haji dan surat izin (tasrekh) berhaji.
Mereka ditahan di rumah detensi imigrasi (Tarhil) Syimaisi sebelum masuk waktu pelaksanaan ibadah haji. Sebagian besar digrebek di apartemen dan sebagian lagi di sebuah penampungan di Makkah.
Baca juga : presiden-jokowi-kembali-serahkan-3-000-sertifikat-hak-atas-tanah-di-sukoharjo
Selain it, ada puluhan WNI terlunta-lunta usai melaksanakan ibadah haji karena tidak memiliki tiket pulang. Sementara lainnya terkatung-katung kepulangannya karena diberangkatkan dengan visa kerja dan tidak diuruskan exit permitnya oleh perusahaan/travel yang memberangkatkan, sehingga mereka tertahan di bandara.
Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, sebagian besar dari 181 orang tersebut mengaku tertipu tawaran berhaji oleh seorang oknum dari travel yang ikut terjaring dalam operasi tersebut. Oknum tersebut juga dimasukkan ke dalam sel tahanan imigrasi Arab Saudi.
Baca juga : ratusan-ribu-rakyat-singapura-sambut-kedatangan-presiden-dan-ibu-negara-iriana-joko-widodo
Muchamad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja, mengemukakan, para korban kebanyakan diberangkatkan dengan visa kerja musiman (amil musim). Lainnya diberangkatkan dengan visa turis untuk menghadiri event (ziarah fa’aliat), visa kunjungan pribadi (ziarah syakhsiah), visa umrah, dan sisanya berstastus mukim.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin menyesalkan berulangnya peristiwa penahanan terhadap WNI karena hendak berhaji di luar prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI. Para WNI tersebut telah dideportasi oleh Pemerintah Saudi.
Baca juga : setengah-juta-akun-penyebar-hoaks-papua-sebagian-dari-eropa
“Sebelum dideportasi, yang bersangkutan menginap dulu di rumah tahanan. Sanksi yang kena deportasi, namanya masuk dalam daftar tangkal (black list) tidak dapat masuk ke Saudi untuk waktu 5-7 tahun tergantung tingkat kesalahan,” kata Hery, Jumat (6/9/2019).
Hery mengimbau agar jemaah tidak mudah tergiur rayuan berangkat haji tanpa antri. Sebab, calon haji sebelum berangkat pastikan menggunakan visa haji. Bukan visa kerja, visa ziarah atau visa event/season.
“Jika tidak sesuai dengan ketentuan bisa dipastikan akan menghadapi masalah pada saat kepulangan karena melanggar keimigrasian,” tegasnya.
Hery menambahkan, pada musim haji tahun ini, jumlah WNI yang diamankan pihak keamanan Arab Saudi kian meningkat dibanding tahun sebelumnya. Kebanyakan mereka adalah korban penipuan dari oknum yang mengaku menguruskan Haji ONH Plus, tetapi ternyata visa yang digunakan bukan visa haji.
“Jemaah yang ditangkap dan telah dideportasi sebelum wukuf sebanyak 181 orang. Selama Agustus WNI yang sudah dideportasi lebih dari 1200 orang. Dari jumlah total yang dideportasi selama bulan Agustus tersebut sekitar 600 orang berhaji tanpa visa haji dan tesrekh haji,”ungkapnya.
Ia memperkirakan masih banyak WNI yang selesai berhaji tidak menggunakan visa haji dan akan menemui masalah saat kepulangan nanti.
“KJRI Jeddah akan mengawal dan memberikan pelayanan dan perlindungan kepada mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bentuk kehadiran negara di tengah-tengah warganya,” ujarnya.
Pihaknya juga bekerjasama dengan pihak terkait di tanah air untuk mengambil tindakan tegas kepada agen yang sudah melakukan penipuan tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di tahun-tahun mendatang.(rri)