<

Berdalih Denda, Oknum Karyawan Sinar Mas Multifinance Bondowoso “Peras” Nasabah

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Salah satu nasabah bernama Imam Tirmidzi warga Desa Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso,  mengeluhkan sistem pelunasan pinjaman di PT Sinar Mas Multifinance Cabang Bondowoso dinilai memberatkan dan tak jelas.

Imam mengaku terkejut ketika hendak melunasi pinjaman di PT Sinar Mas Multifinance di Cabang Bondowoso itu. Karena ia harus memberikan sejumlah uang yang nilainya hampir menyamai nominal pokok pinjaman.

“Saya pinjam Rp 3 juta. Setorannya perbulan Rp 380 ribu selama 1 tahun. Pada saat saya mau melunasi di bulan terakhir, tahu-tahu saya disuruh membayar Rp 2,5 juta. Katanya saya kena denda karena beberapa kali telat nyetor,” ungkap Imam, Kamis (12/12/2019).

Imam mengeluhkan terkait akumulasi denda yang tidak jelas. Pada saat hendak memimjam, Ia mengatakan tidak pernah diberikan informasi mengenai aturan denda tersebut. Sedangkan ia sendiri sudah membayar 11 bulan dan tinggal pelunasan yang 1 bulan.

Tahu-tahu disuruh bayar 2,5 juta sama denda, sebelumnya dari pihak bank tidak pernah ada penjelasan tentang denda itu. Kalaupun saya telat hanya telat 10 harian gitu, ini kan tidak ubahnya seperti rentener,” jelasnya.

Sementara Faosi, pihak oknum karyawan Sinar Mas Multifinance Bondowoso, mengaku debt collectornya saat ditemui diruangannya bersama nasabah Imam tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai aturan denda tersebut. Bahkan dikatakan soal denda yang diberikan sudah berdasarkan sistem.

Sangat disayangkan pihak oknum karyawan Sinar Mas tidak memberikan penjelaskan secara rinci aturan main sistem tersebut. Sejatinya, oknum karyawan Sinar Mas terlihat plin plan saat menjelaskan persoalan tersebut.

“Kalau sistemnya mengatakan terlambat 354 hari. Denda 0,5 dari jumlah angsuran. Berarti antara Rp. 1.800,  apa Rp. 1.900 itu perhari” papar petugas oknum Sinar Mas Bondowoso yang hanya memakai kaos oblong tanpa tanda pengenal itu.

Bahkan saat dimintai aturan secara tertulis mengenai sanksi denda jika nasabah jatuh tempo pembayaran maupun kontrak perjanjian pinjaman, oknum karyawan Sinar Mas juga tidak bisa menunjukkan aturan tersebut.

Ia juga mengakui beberapa hari ini telah mengambil STNK sepeda motor nasabah, sebagai bentuk dari inisiatif pribadinya sendiri. Selain BPKB sebagai jaminan oleh Sinar Mas.  “Soal kejelasan denda itu disini tidak ada. Saya tidak pegang,” jawabnya.

Sebelumnya Imam telah mengurus persoalan tersebut kepada Kantor Sinar Mas Kabupaten Jember, namun pihak Sinar Mas Jember menyarankan agar ke Sinar Bondowoso. Padahal izin beroprasi Sinar Mas Bondowoso masih belum turun. (dar/her)

BERITA TERKINI