<

Berdasarkan Rekaman CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah

PAMEKASAN – IndonesiaPos

Berbekal hasil rekaman CCTV, tim Opsenal Sakera Sakti reskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap pencuri kurang dari 1×24 jam.

Kasus tersebut pencurian terjadi di rumah seorang dokter, di jalan Pongkoran 08 RT003/ RW 008 Kelurahan Barurambat Kota Kecamatan / Kabupaten Pamekasan, Minggu (21/7/2024).

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, mengatakan,  pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berinisial  AR (34) warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar.

“Kasus itu terungkap berkat rekaman CCTV yang berduarasi sekitar 2 menit 34 detik di rumah Korban. Berdasarkan CCTV itu, pelaku berhasil di amankan di rumahnya berikut barang bukti (BB) yang telah di curi,”ujar Doni kepda sejumlah wartawan.

Doni mengemukakan, kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu (20/7) sekira pukul 09.00 WIB, korban bernama Swiandini Kumala (39), berprofesi  Dokter. Kemudian korban melaporkan bahwa telah terjadi pencurian didalam rumahnya.

“Dengan adanya pengaduan tersebut tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan melakukan olah TKP di rumah milik korban, serta di dapat rekaman CCTV yang berdurasi sekitar 2 menit 34 detik,”tegasnya.

Doni menambahkan, dengan adanya petunjuk berupa CCTV itu, tim anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang ada di rekaman CCTV.

“Sekitar pukul 11.30 WIB sesuai dengan rekaman CCTV, tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku seorang laki-laki inisial AR,”tegasnya.

Kemudian, AR diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan, dan pelaku mengaku telah melakuan pencurian dirumah tersebut dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban, lalu membuka atau membongkar kaca jendela sebanyak 3 (tiga) buah kaca.

“Setelah berhasil membuka atau membongkar jendela kaca lalu AR masuk ke dalam rumah dan mencuri sejumlah barang. Setelah berhasil melakuan pencurian tersangka AR meninggalkan rumah tersebut melalui pintu sebelah timur rumah dan melompat dan memanjat pagar dari rumah,”ungkapnbya.

Selanjutnya tersangka dengan barang buktinya  langsung di bawa ke Satreskrim Polres Pamekasan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya AR dijerat dengan pasal 363 ayat(1) ke 3,5 KUHP,”pungkasnya.

Berikut barang bukti yang diamankan petugas 1 (satu) unit MacBook Air 13-inch / laptop merk iPhone, 1 (unit) iPad Mini 2 32G merk iPhone , 1 (satu) buah lower bank merk Transcend, 1 (Satu) buah jam tangan merk GarMIN,  1 (satu) buah jam tangan merk RIPCURL, 1 (satu) buah jam tangan merk SWIS ARMI dan rekaman cctv dengan durasi 2 menit 34detik. (Dyah).

Pencuri Kayu Jati di Hutan Produksi Diringkus Polisi Malang

 

BERITA TERKINI