JEMBER, IndonesiaPos
Publik Jember digemparkan dengan beredarnya surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur tentang surat sosialisasi dan tindak lanjut putusan MA oleh KPUD Jember.
Tak pelak, dengan munculnya surat tersebut membuat beberapa masyarakat, terutama pendukung Paslon Faida -Fian mengklaim kebenaran surat tersebut.
Dalam surat tertanggal 14 Desember 2021 yang berkop surat Bawaslu provinsi Jawa Timur meminta kepada pasangan Faida -Dwi Arya Nugraha Oktavianus (Fian) untuk hadir ke Sidoarjo dalam rangka sosialisasi dan tindak lanjut hasil putusan MA tentang pelanggaran TSM salah satu Paslon dalam pilkada Jember 2020 lalu.
Menyikapi persoalan ini, komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraeni dalam pernyataan voicenya yang beredar di kalangan media menyebutkan bahwa surat tersebut HOAX.
Dirinya telah memastikan keaslian surat tersebut kepada internal Bawaslu Jawa Timur, dan ternyata tidak benar. ” Saya sudah tadi pagi menerima informasi soal surat tersebut, dan sudah saya tanyakan ke internal kami ternyata itu hoax,”tegasnya.
Secara tata naskah surat saja menurut Ely sapaan akrab Nur Elya Anggareini sudah salah.” Tidak sesuai dengan yang kami punya, dan pak ketua juga tidak pernah menandatangani surat itu dan kami juga tidak pernah menerima surat permohonan dari KPU kabupaten Jember untuk meminta memfaliaitasi kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Dirinya hanya berpesan kepada masyarakat Jember agar tidak mudah terjebak Hoax dan fokus pada kegiatan demi kemajuan Jember . ” Jangan mudah menjadi produsen Hoax dan juga jangan mudah menjadi konsumen hoax. Semua perlu dilakukan kroscek kepada pihak terkait ,”pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, belum jelas siapa sumber penyebaran surat tersebut.Termasuk maksud dan tujuannya. (Kik)