<

Berita Mahasiswa GSP Demo KPK Tidak Konfirmasi, Begini Kata Dewan Pers

JAKARTA – IndonesiaPos

Jakarta, 1 Oktober 2024

Nomor : 1111/DP/K/X/2024

Lampiran : –

Hal : Penilaian Sementara dan Rekomendasi

Kepada Yth

  1. Sdr. Ardhy Gumilar
  2. Pemimpin Redaksi/Penangggungjawab

newscakrawala.id, indonesiapos.co.id, wartamadura.id ;detikzone.id.

di Jawa Barat & Jawa Timur

Dewan Pers menerima pengaduan dari Saudara Ardhy Gumilar (selanjutnya disebut Pengadu) yang diterima 27 Agustus 2024 terhadap pemberitaan 4 media siber yakni: newscakrawala.id; indonesiapos.co.id; wartamadura.id; detikzone.id

(selanjutnya disebut Teradu) berjudul:

  1. “Geruduk KPK dan Kejagung, GSP Minta Periksa Mantan Dirut PTK, Ardhi Gumilar dan David Kosai” (selanjutnya disebut berita 1), yang diunggah newscakrawala.id pada 28 Juni 2024.

https://newscakrawala.id/geruduk-kpk-dan-kejagung-gsp-minta-periksa-mantan-dirut-ptk-ardhi-gumilar-dan-david-kosal/

  1. “Mahasiswa GSP Demo KPK dan Kejagung, Minta Pelaku Korupsi 300 Unit Mobil Diusut” (selanjutnya disebut berita III), yang diunggah indonesiapos.co.id pada 29 Juni 2024.

https://indonesiapos.co.id/mahasiswa-gsp-demo-kpk-dan-kejagung-minta-pelaku-korupsi-300-unit-mobil-diusut/

3. “Diduga Lakukan KKN Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa” (selanjutnya disebut Berita III) yang diunggah wartamadura.id, 28 Juni 2024 pukul 21: 22 WIB https://wartamadura.id/4020/diduga-lakukan-kkn-puluhan-mahasiswa-gelar-aksi-unjuk-rasa/

4. Puluhan Mahasiswa GSP Gelar Aksi di Kantor KPK” (selanjutnya disebut Berita IV) yang diunggah detikzone.id pada Jumat, 28 Juni 2024 https://detikzone.id/2024/06/28/puluhan-mahasiswa-gsp-gelar-aksi-di-kantor-kpk/

Menurut Pengadu, berita yang diadukan sejumlah media tersebut pada intinya  tidak ada klarifikasi/konfirmasi kepada dirinya, mengandung

misinformasi, menggiring opini seakan-akan Pengadu telah bersalah dan mengabaikan Kode Etik Jurnalistik.

Pengadu mengharapkan Dewan Pers memberikan sanksi tegas kepada media-media Teradu.

Berita Teradu pada intinya berisi informasi, adanya unjuk rasa anggota masyarakat  yang tergabung dalam “Gerakan Selamatkan Pertamina (GSP)” ke KPK dan Kejagung. Mereka menuntut  kedua insitutis itu untuk menyelidiki KKN di tubuh Pertamina yang dilakukan oknum pimpinannya.

Dewan Pers telah menganalisa berita yang diadukan  dan menemukan:

  1. Berita keempat Teradu yang diadukan berdasar informasi dari adanya unjuk rasa adanya unjuk rasa di gedung KPK dan Kejagung Jum’at (28/6/24) yang dilakukan sekelompok anggota masyarakat yang tergabung dalam “Gerakan Selamatkan Pertamina” (GSP) terkait  adanya dugaan  korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oknum-oknum pimpinan Pertamina.
  2. Isi berita yang diadukan, yang dibuat keempat media nyaris sama dengan nara sumber sama yakni Dian, koordinator lapangan unjuk rasa tersebut.
  3. Teradu tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Pengadu yang berpotensi dirugikan atas berita tersebut.
  4. Menurut Pengadu berita yang diadukan tersebut menggiring opini seakan-akan Pengadu telah melakukan perbuatan seperti dituduhkan oleh para pengunjuk rasa.
  5. Nama Teradu tidak tercatat di pangkalan data perusahaan pers Dewan Pers (belum terverifikasi)        Atas dasar hal-hal di atas, Dewan Pers menilai:
  1. Teradu tidak melakukan konfirmasi kepada Pengadu pada saat yang sama, padahal isi berita tersebut berpotensi merugikan Pengadu sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
  2. Terkait butir 1 diatas, berita Teradu berpotensi melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak  uji informasi dan tidak berimbang
  3. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan

Dewan Pers merekomendasikan:

  1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
  2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah diterimanya surat ini.
  3. Teradu wajib memuat catatan di bawah berita yang diadukan yang menjelaskan berita bersangkutan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, disertai tautan berita yang berisi Hak Jawab dari Pengadu. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
  4. Apabila Teradu belum terverifikasi di Dewan Pers baik secara administrastif dan terlebih secara faktual segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah menerima surat ini.
  5. Apabila Teradu (dalam hal ini Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab) belum memiliki sertifikat Wartawan Utama, maka wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, selambat-lambatnya enam bulan setelah menerima surat ini.

Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Terkait rekomendasi butir 5 dan 6 di atas bila tidak dilaksanakan oleh Teradu, Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak memproses pengaduan yang menyangkut Teradu.

Atas rekomendasi tersebut, Dewan Pers meminta tanggapan Pengadu dan Teradu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah surat ini

diterima. Jika Pengadu dan Teradu tidak memberikan tanggapan setelah waktu yang ditentukan, Dewan Pers menganggap Pengadu dan Teradu menyetujuinya dan kasus tersebut selesai. Pengadu dan Teradu juga dapat berkomunikasi langsung agar masalah ini bisa lebih cepat selesai.

Mahasiswa GSP Demo KPK dan Kejagung, Minta Pelaku Korupsi 300 Unit Mobil Diusut

BERITA TERKINI