JAKARTA, IndonesiaPos – Sebanyak 119.175 narapidana, menerima remisi dalam rangka Peringatan Ulang Tahun Ke-75 Republik Indonesia.
Dengan pemberian remisi tersebut, tercatat 1.438 napi dinyatakan bebas. Sementara 117.737 sisa narapidana lainnya mendapatkan pengurangan masa hukuman, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Reynhard Silitonga dalam upacara peringatan HUT ke-75 RI sekaligus pemberian remisi kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Senin (17/8).
Menurutnya, para napi yang telah diberikan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas.
Reynhard menambahkan, dengan pemberian remisi ini dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp.176 Milyar.
“Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp.173.258.730.000, sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II mencapi Rp.3.003.900.000, sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp.176.262.630.000” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly menyebut, remisi merupakan salah satu sarana hukuman yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Hal ini dianggap bentuk motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” pungkasnya.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagai mana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No.3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan