BONDOWOSO, IndonesiaPos
Kembali aktivitas tambang pasir ilegal berkedok Normalisasi di alur Dam Gembleng Korsda wilayah RON Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi,
Kegiatan yang akan berdampak buruk bagi lingkungan. Maka dari itu, masyarakat berharap adanya ketegasan penindakan dari aparat terkait mulai dari Sat Pol PP Banyuwangi dan Sat Pol PP Provinsi Jawa Timur selaku penegak Perda hingga Kepolisian selaku penegak hukum untuk memproses hukumnya.
Seperti apa yang di sampaikan oleh Ketua LSM Gerak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi ) Banyuwangi Sulaiman Sabang SH bahwa aktivitas tambang di sepanjang alur sungai Dam Gembleng Desa Alian tersebut sudah berlangsung cukup lama namun hingga kini tidak ada satu penambang pun yang kena proses oleh aparat terkait mulai Sat Pol PP hingga aparat Kepolisian.
“Aktivitas tambang Berkedok Normalisasi di alur Sungai Dam Gembleng yang meresahkan ini, sudah berjalan sejak beberapa minggu yang lalu Namun sampai sekarang belum ada tindakan tegas oleh aparat terkait, baik dari pihak pemerintah Desa . Muspika dan Sat Pol PP atau Kepolisian, setempat ” kata Sulaiman kepada awak media Jumat (12/6/2020) sore.
Sementara Kades Aliyan Kecamatan Rogojampi Anton Sujarwo juga menegaskan Kepada awak media di kantor nya pihak desa tidak pernah di beritahu apalagi mengurus izin tidak pernah . Kita sudah seringkali sosialiasi dan mengingatkan kepada penambang di alur sungai Dam Gembleng itu untuk menghentikan aktivitasnya karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak.
Lebih lanjut Anton juga mengharapkan agar aparat pemerintahan dalam hal ini Sat Pol PP hingga aparat penegak hukum Kepolisian bisa mengambil langkah tegas agar betul-betul berefek menjerakan penambang yang mementingkan diri sendiri tanpa mempedulikan kepentingan masyarakat lebih luas.
Sudah saya sampaikan kepada pihak kepolisian, bilamana sampai ada oknum aparat desa mulai dari RT atau Kadus yang terbukti terlibat dalam aktivitas tambang di Dam Gembleng ilegal mulai dari alur Sungai Dam Gembleng Silahkan ditindak tegas . Agar betul-betul memberikan efek jera bagi penambang, untuk tidak bekerja semena-mena,” tegas Anton. (ris,dod)