BONDOWOSO, IndonesiaPos – Polres Bondowoso menangkap pria berinisial AS (51) di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari. AS yang merupakan warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso itu diketahui buron selama hampir dua tahun dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan AS melarikan diri setelah ketahuan mencabuli anak kandungnya yang berusia 22 tahun. Setelah ditangkap pelaku mengaku mencabuli anaknya dengan memanfaatkan kondisi rumah yang kosong.
“Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2018 lalu. Dia cukup licin karena sempat kabur ketika kami mau menangkap,”ujarnya.
Ia menceritakan perbuatan bejat pelaku barawal dari anaknya yang meminta dikerokin. Namun, tak berselang lama, pelaku pun memperkosa anaknya yang mengeluh pusing dan tak sadarkan diri.
“Saat sang anak terbangun, pelaku sudah mencabuli anak kandungnya itu,”jelasnya.
Ditambahkan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, bahwa mengetahui hal ini istri pelaku langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Bondowoso. Namun sayangnya, pelaku yang mengetahui telah dilaporkan kabur.
Pemerkosa Anak Kandung di Bondowoso Sempat Mengelabui Korban Ditempeli Roh Jahat
Tersangka yang tega memperkosa anak kandungnya pada 13 Agustus 2018 lalu, mengelabui korban dengan mengatakan bahwa anaknya tengah dirasuki mahluk halus.
“Pengakuan tersangka, anaknya ini sempat diberitahu oleh bahwa di badan korban terdapat roh jahat yang menempel,” demikian dituturkan oleh Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung, pada awak media, Rabu (19/8/2020).
Ia menerangkan, kejadian pencabulan yang terjadi dua tahun lalu itu berawal dari anaknya yang minta dikerokin pada pelaku. Kemudian, dengan alasan ada roh jahat yang menempel, pelaku meminta korban berbaring di atas kasur.
Kemudian, AS meminta korban memejamkan mata untuk dibacakan doa-doa. Namun, korban yang sempat mengeluh “pusing pa” itu, justru tak sadarkan diri. Saat korban terbangun, pelaku sudah dalam kondisi berada di samping korban.
“Pelaku sempat membaca doa-doa untuk korban, doa-doa agar roh jahat di badan korban pergi,”ujarnya.
Mengetahui hal tersebut ibu korban melaporkannya ke polisi. Setelah memeriksa beberapa saksi polisi hendak menangkap pelaku namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. “Hampir dua tahun jadi DPO, sekarang berhasil ditangkap,”ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT subs pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara .