BANYUWANGI, IndonesiaPos.co.id
Seorang kakek berinisial AH (52) warga Desa Benelan Lor, Kecamatan Kabat, memperkosa dua gadis yang masih belia. Kedua korban itu, sebut saja Mawar (13) dan Melati (15) (kedua nama di samarkan) keduanya asal Kabat Banyuwangi.
Sang pelaku yang masih mantan Kepala Desa Bunder itu akhirnya diciduk unit reskrim polsek Kabat, setelah paman korban melaporkan tindakan bejat itu kepada polisi.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, terungkapnya kasus biadab ini, bermula saat korban Mawar mengeluh kesakitan dan sering keluar darah bagian alat kelaminnya. Melihat hal itu, kemudian paman korban memeriksa celana dalam Mawar dan melihat bekas bercak darah.
Setelah didesak, oleh pamannya, akhirnya Mawar pun mengaku jika dirinya bersama seorang temannya sering disodomi oleh tersangka AH. Bahkan, korban mengaku disodomi oleh tersangka sejak Bulan Pebruari 2018 hingga 7 November 2019. Pelaku menyodomi kedua korban di gudang buah miliknya.
“Total tersangka menyodomi kedua korban sebanyak 11 kali. Dengan rincian korban Melati sebanyak 6 kali dan korban Mawar 5 kali.” kata Kaporesta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin. Kamis (5/12/2019).
Tak terima keponakannya disodomi, paman korban akhirnya melaporkan tersangka ke Mapolsek Kabat. Tidak menunggu lama unit Reskrim Polsek Kabat langsung melakukan penyelidikkan dan memeriksakan kedua korban ke RS Fatimah. Hasilnya, kedua korban terinfeksi penyakit menular seksual akibat kasus sodomi tersebut.
“Unit reskrim akhirnya menangkap dan mengamankan tersangka di rumahnya,” kata Kapolresta Arman.
Kedua korban sendiri merupakan seorang kuli angkut buah ditempat usaha milik tersangka. Menurut Kapolresta, sebelum melancarkan aksinya, tersangka mengancam akan memecat kedua korban jika menolak melayani nafsu bejatnya tersebut.
“Setiap melancarkan aksi bejatnya tersangka memberi uang sebesar Rp 50 ribu sebagai uang tutup mulut,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di jeruji sel tahanan Mapolsek Kabat.tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 (2) (5) atau Pasal 82 ayat 1. (4), UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetMawaran peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (ari bp)