<

Biadab, Siswi Kelas I SMP Jadi Korban Nafsu Kakek Bejat Hingga Hamil Dua Bulan

SUMENEP, IndonesiaPos

Kakek bejat berinisial AL (60) asal warga Dusun Tembing, Desa Sepangjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep Madura  melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP pada bulan November 2019 lalu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH mengungkapkan pada awal bulan Januari 2020 Mat Hari (44) dan istrinya (Sutiya) setelah melihat perubahan fisik dan tingkah laku anaknya (YU) yang semakin hari kondisi tubuhnya semakin kurus dan seringnya berdiam diri juga sudah tidak menstruasi. “Kedua orang tuanya mengira anaknya sedang  sakit,”ungkap AKP Widiarti.

Saat kedua orang YU bersama berada di rumah. Selasa (08/01/2020) sekira pukul  13.00 WIB didatangi Bidan Desa, untuk memeriksa YU. Namun, Mathari dan Sutiya kaget, karena YU bukan sakit tapi saat ini dalam kondisi hamil.

Berdasarkan tes urine yang dilakukan Bu Mukma sang Bidan. Namun  tetapi sang ayah dan ibunya tidak mempercayai cerita sang Bidan atas kondisi anaknya.

Untuk membuktikan pernyataan Bidan Mukma akhirnya YU dibawa ke Bu Endang yang juga berprofesi Bidan untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam,  Minggu (12/01/2020) sekira pukul 16.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan sama seperti yang disampaikan Bu Mukma, jika kondisi YU sudah berbadan dua yang memasuki  bulan kedua.

“Melihat kenyataan itu,  sang ayah dan ibunya menjadi histeri seakan tidak percaya hal itu,”terangnya.

Kemudian sang ayah menanyakan langsung kepada anaknya dan dijelaskan bahwa dirinya telah disetubihi oleh TSK AL yang terjadi pada hari dan tanggal lupa sekitar di bulan November disemak semak Tanah Tegalan milik TSK.

Setelah mengetahui cerita anaknya sang ayah langsung melaporkan kejadian itu kepada kepada Kepala Desa Sepanjang. Kamis (16/01/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

“Ketika di interogasi terhadap AL di Balai Desa Sepanjang yang disaksikan oleh Kepala Desa dan perangkat Desa dan di saat itu TSK AL mengakui telah melakukam persetubuhan terhadap anak pelapor (YU),”sambungnya.

Usai mengetahui pengakuan TSK AL, sang ayah Langsa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken perihal yang menimpa anaknya dalam keadaan berbadan  dua yang telah disetubuhi oleh TSK AL.

“Berdasarkan laporan tersebut petugas lalu mengamankan TSK dan BB yang pakai saat kejadian itu yang berupa, Baju korban sebuah kerudung warna hitam polos, kaos lengan panjang warna abu abu kombinasi garis garis warna hitam dan terpasang kancing pada bagian tengah warna hitam dibagian depan tertulis ” MACHINO”, celana training panjang bahan katun warna abu abu berkombinasi biru, sebuah rok panjang warna merah motif Bola warna hijau, celana dalam warna putih motif kulit macan tutul,” ungkapnya.

Atas perbuatannya TSK yang melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur penyidik PPA menjerat dengan Pasal 81, 82 UU RI No 17 tahun 2017 atas perubahan UU RI No 36 tahun 2017 tentang perlindungan anak.(Hen/Rid)

BERITA TERKINI