<

BNN Jatim Musnahkan 11 Kg Sabu Jaringan Malaysia

SURABAYA, IndonesiaPos

Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur (Jatim) memusnahkan 11 kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha menyampaikan, setidaknya ada empat tersangka dan dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Keempat tersangka itu adalah Ridwan (36), asal Sokobanah, Madura, Suwoto (45), asal Kencong, Jember, Septian (24), asal Ungaran, Semarang dan Budi Hartono, Probolinggo. “Mereka sama-sama jaringan narkoba Malaysia,” ungkapnya, Selasa (20/10/2020).

Adapun untuk Ridwan, Suwoto, dan Septian merupakan satu sindikat yang dibongkar di Ruko Puri Gunung Anyar Regency dengan barang bukti sabu total 8 kg yang dikemas dalam bungkusan pupuk tumbuhan magnesium chelate.

Sedangkan Budi Hartono, diamankan dengan 3 kg sabu yang disimpan dalam satu buah kotak kardus yang berisi stop kontak. Budi ditangkap di Bandara Juanda.

Dari penggerebekan yang dilakukan terhadap Ridwan, Suwoto dan Septian di sebuah ruko di daerah Gunung Anyar, Surabaya, pada Rabu (9/9/2020), BNNP Jatim mengamankan barang bukti sabu seberat 8 kg.

“Jadi, Ridwan dan Suwoto merupakan kurir. Sedangkan Septian bertindak menjaga gudang sabu tersebut. Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman  sabu di Surabaya dan Madura,” terangnya.

Sedangkan, dari penangkapan yang dilakukan terhadap tiga orang itu, petugas sebelumnya juga melakukan penyelidikan hingga Jember, dari pengintaian yang dilakukan diketahui, Sabu dibungkus magnesium berasal dari jaringan Malaysia.

“Dalam penggerebekan tersebut ditemukan tujuh karton besar sabu-sabu yang dibungkus magnesium,” ujar Bambang.

Tersangka Suwoto mengaku dirinya disuruh seseorang untuk mengambil sebuah barang dengan imbalan Rp30 juta. Namun dia tidak mengetahui barang apa yang diambilnya. Dia tidak mengetahui jika barang yang dia kirim merupakan sabu.

“Saya tidak tahu barang apa. Saya hanya disuruh ambil. Masalah sabu saya kurang paham. Baru ambil satu kali (menjadi kurir sabu),” katanya dengan kepala tertunduk.

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan TKI Budi Hartono ditangkap petugas Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Selasa, (22/9/2020).

Budi merupakan penumpang pesawat udara Air Asia dengan kode penerbangan QZ321 rute Kuala Lumpur (KUL)-Surabaya (SUB) dan mendarat di Terminal 2 Juanda, pada Selasa, (22/9/2020) sekitar pukul 10.40 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 29 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga Methampetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan di dalam lamp switched socket outlet (stop kontak sakelar lampu).

Totalnya seberat 3.045 gram.Petugas akhirnya melakukan pemeriksaan uji laboratorium. Hasilnya, barang tersebut positif Narkotika Golongan A jenis Methampetamine.

BERITA TERKINI