PAMEKASAN – IndonesiaPos
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja akan di musnahkan di Kabupaten Pamekasan, di Pendopo Ronggosukowati pada hari Rabu (04/6/2025).
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Bambang Sutrisno menjelaskan BNN Provinsi Jatim memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di Pendopo Ronggosukowati.
Menurut Bambang, pemusnahan barang bukti yang sebanyak kurang lebih 7 kilogram sabu dan 8 kilogram ganja. Barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan petugas BNNP Jatim di wilayah Surabaya yang akan dikirim ke Pulau Madura.
“Barang bukti tersebut yang hendak dibawa ke pulau Madura. Jadi, pemusnahan ini akan dilakukan di Kabupaten Pamekasan pada hari ini Rabu (04/6/2025),” ujarnya.
Proses pemusnahan barang bukti itu akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan mesin insinerator.
“Namun, sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba akan dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu oleh para ahli,”sebutnya. (Zet/Dih)
