SURABAYA,IndonesiaPos
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan berkala (perbuatan curang) dengan terdakwa berinisial DjK, yang menyebabkan pihak korban Harjanto Jasin / Toko Gamelan mengalami kerugian sebesar Rp 450 juta, hari ini kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/03/2020).
Dalam menghadapi sidang yang beragendakan keterangan saksi ini, terdakwa tidak maju sendiri tapi di dampingi oleh penasehat hukumnya yakni Pieter Manuputty.SH,
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi guna di mintai keterangannya dalam persidangan.
Dalam keterangannya, saksi yang mengaku sebagai sales mengatakan jika pada saat ia datang ke Toko terdakwa yang berlokasi di Pasar Genteng Surabaya tidak mendapati barang barang elektro yang belum terdakwa bayar di Toko terdakwa.
Ketika di tanya mengenai keterlambatan pembayaran terdakwa, saksi mengatakan jika terdakwa tidak melakukan pembayaran sejak tahun 2017 hingga 2019, mengenai pengiriman barang berapa kali tanya Majelis Hakim yang di ketuai oleh Yulisar, pengiriman barang itu di lakukan tiga kali setiap bulannya pak Hakim, jawab saksi.
Usai keterangan saksi, kemudian Hakim mengangkat palunya sambil mengatakan sidang di nyatakan selesai dan akan di lanjutkan kembali pada dua pekan mendatang dengan mengetukan palunya.
Untuk diketahui, terdakwa yang berinisial DjK ini, sebelumnya telah memesan barang elektronika kepada saksi Harjanto Jasin berupa Mic, Speaker, Woofer dan Power, dengan nilai total Rp. 507.950.000,-. Kemudian oleh terdakwa pada tanggal 24 Januari 2018 baran-barang yang diterima dari Toko Gamelan tersebut sebagian direturn dengan nilai total secara keseluruhan sebesar Rp. 25.650.000,-.
Jadi total kewajiban terdakwa untuk dilakukan pembayaran kepada Toko Gamelan adalah sebesar Rp. 482.300.000,-, namun oleh terdakwa barang-barang elektronik yang telah diterima tersebut sesuai nota penerimaan sebagaimana tersebut diatas baru dilakukan pembayaran sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).
Dari semua barang-barang elektronik yang dikirimkan oleh Toko Gamelan berdasarkan pemesanan dari terdakwa dari tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2017, tidak dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Harjanto Jasin/Toko Gamelan mengalami kerugian sebesar Rp. 450.000.000,-.
Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 379a KUHP.(Stev).