SAMPANG,IndonesiaPos
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tanah milik warga Kampung Keseneh, Kecamatan Karangdalam, Sampang yang dibuat dan diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di duga sembrono. Pasalnya, SPPT tanah milik Khodijah yang memiliki luas tanah 600 m² tanpa sepengetahuan Faridi selaku ahli waris yang sah.
Penegasan itu disampaikan oleh Pengamat hukum pertanahan dari Asosiasi Pemuda dan Masyarakat (APM) Didiyanto. Dia meminta pihak terkait Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dispendaloka) setempat dapat menunjukkan dasar kuat terkait sertifikat Peta Bidang yang dikeluarkan melalui pihak Kelurahan.
“BPN dan Dispendaloka menerbitkan SPPT tersebut mikanismenya seperti apa?, lalu tiba-tiba terbit SPPT atas nama Khodijah dan bukan atas nama Faridi selaku ahli waris yang sah,”jelas Didi.
Didi menganggap, penerbitan SPPT tanah atas nama Khodijah tersebut, diduga sudah menyalahi aturan, cacat prosedur dan cacat secara administrasian.
“SPPT yang dikeluarkan itu, menurut saya ada penyalahgunaan dan cacat nya prosedur, hal itu dikarenakan tidak ada ijin dari pemilik lahan yang sah,”ucapnya.
Sementara itu, petugas TU BPN Kabupaten Sampang, Moh Wahib, membenarkan penerbitan SPPT atas nama Khodijah tersebut, karena memang ada kesalahan prosedur penerbitan, hal tersebut bisa diperbaiki.
“Sebenarnya masalah itu kesalahan diprosedur saja, dan apabila ada permohonan tata bidang yang merasa keberatan itu sudah ada dalam aturan BPN No 13-17 tentang tata cara blokir. Dan berkas itu akan diberhentikan sementara selama 30 hari dari orang yang keberatan,”ujarnya.
Menurutnya, jika selama 30 hari tidak ada maka ada sita jaminan dari pihak Pengadilan. “Nanti kita lanjutkan ke proses penerbitan tata bidang,”pungkas nya. ( Heny ).