LUMAJANG ,IndonesiaPos
Akhir tahun 2020 Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) kabupaten Lumajang Jawa timur bagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun 2021, kepada 8 (delapan) kepala desa yang ada di wilayah kecamatan tekung. Kegiatan pembagian SPPT-PBB dilaksanakan di aula kantor kecamatan Tekung.
Sekcam Tekung, Budi Santoso, mengatakan, untuk kecamatan Tekung saat ini, pajak untuk PBB P2 masih ada di peringkat 5 ( lima ) dari 21 ( dua puluh satu ) kecamatan yang ada di kabupaten Lumajang.
“Kita ada di urutan 5 ( lima ), tolong untuk tahun depan agar di tingkatkan” tegas Sekcam Tekung.
Ia berpesan kepada semua kepala desa, untuk mencapai target yang maksimal, sehingga kepala desa harus merubah sistem penarikan. “Sistemnya di rubah, agar bisa mencapai maksimal,” tegasnya.
Budi menyarankan, kepada semua kepala desa agar membuat tim yang legal. “Buat tim yang legal agar nantinya bisa dipertanggung jawabkan,” sarannya.
Dikesempatan yang sama, Sekertaris Dinas ( Sekdin) BPRD, Iskandar, menjelaskan, bahwa sebagai bangsa Indonesia harus ikut mendukung pembangunan yang ada di Negara, tentunya dengan tertib pajak.
“Kenapa harus ada pajak!?, karena kita ini hidup di Indonesia menggunakan tanahnya Indonesia, tanah negara, oleh karena itu untuk memelihara Indonesia ini, satu satunya jalan adalah dengan membayar pajak,”katanya.
Jadi kata Iskandar, pajak itu sebetulnya adalah rasa ikut memiliki terhadap negara kesatuan republik Indonesia. Kalau tidak membayar pajak, sama halnya hanya mau sama tanahnya dan semua isinya, tapi tidak mau memeliharanya. “Jadi pajak itu adalah kewajiban bagi kita sebagai masyarakat indonesia,”jelasnya
Lebih jauh Iskandar menjelaskan, terkait dengan pembentukan tim dalam penarikan pajak PBB, di tingkat desa bisa di bentuk tim intensifikasi pajak. Nanti di ketuai oleh sekcam. Ini penting, “supaya pertanggung jawabannya secara legal, dan secara kelembagaan ini jelas,”katanya.
Lanjutnya, kalau di desa, yang bertanggungjawab adalah kepala desa. Ketua tim atau koordinatornya adalah sekdes. “Ketika ada monitoring dari kabupaten, ini jelas pertanggungjawabannya”, paparnya.
Selain memaparkan terkait pembuatan tim intensifikasi, Iskandar juga menyampaikan kalau pihak nya sudah bekerja sama dengan pihak kejaksaan terkait adanya para pemungut pajak yang telah memakai uang hasil tarikan tapi tidak ada upaya untuk mengembalikan.
“Mohon mf, ini bukan maksud kami untuk menakut nakuti, kami dengan pihak kejaksaan sudah melakukan MOU, manakala ada pemakaian dan tidak ada upaya untuk mengembalikan. Sudah ada beberapa desa yang kami laporkan kepada kejaksaan, karena pemakaiannya sudah tembus ke angka Rp 30 – 100 JT”, ungkapnya.
Lanjutnya, Pemakaiannya lebih dari Rp 50 JT, ada yang Rp 101, ada yang Rp 102 JT. Jadi, dengan sangat terpaksa, ia minta bantuan kepada kejaksaan sebagai jaksa negara, oleh karena itu ia tidak ingin terlalu banyak melaporkan, “ini hanya sebagai sok terapi saja”, mudah mudahan ini memberikan suatu pembelajaran bagi kita semua, supaya kita untuk bisa melakukan pemungutan pajak secara efektif.
Kemudian, lanjut Iskandar, maksud dari pada kunjungannya, selain membagikan SPPT, yang penting adalah Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) tahun 2021 ini naik hampir 200% kalau yang dulunya 10 RB, NJOP tahun 2021 ini sudah mencapai angka 32 RB lebih. Tapi bapak bapak jangan kaget, angka kenaikan 200% ini akan dicapai mungkin dalam waktu 10-15 tahun, karena evaluasi NJOP ini baru bisa dilaksanakan tiga tahun sekali, kecuali untuk daerah- daerah dengan pertumbuhan nilai NJOP yang sangat pesat, misalnya disitu ada klaster perumahan yang ukemarin harga tanah itu baru 200jt, misalnya kemudian sekarang per hektar laku 1 m, seperti di Jalan Lintas timur ( SL)