JEMBER, IndonesiaPos – Predikat “Disclaimer” atau dengan kata lain BPK “Tidak Menyatakan Pendapat” atas Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (LHP BPK RI) terhadap laporan Keuangan Pemkab Jember 2019, seperti menelanjangi borok yang selama ini terkesan tertutup atas pengelolaan keuangan negara oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Banyak ketidak patuhan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundangan yang dilakukan oleh Pemkab Jember terungkap dalam Laporan tersebut yang sepekan terakhir menjadi perbincangan publik.
Tentang penyimpangan atas anggaran belanja barang dan jasa tersebut, khususnya yang berkaitan dengan makan minum kegiatan Baznas, perjalanan dinas pengurus MUI dan Baznas, operasional Dewan Masjid Indonesia dan Baznas, serta pengadaan seragam muslimat, Gus Baiquni Purnomo, tokoh ulama muda yang beberapa pekan yang lalu diketahui ikut mendampingi Pimpinan DPRD menghadap Mendagri di Jakarta, berpendapat ;
“Bupati dan Pemkab Jember harus bertanggung jawab dan segera menjelaskan persoalan ini seterang terangnya. Karena ini menyangkut banyak orang yang merepresentasikan tokoh tokoh muslim dan muslimat. Jangan sampai hal ini justru menjadi fitnah yang bisa memecah belah umat dan kemudian men-distorsi kepercayaan ummat kepada pemimpinnya. Apalagi LHP tersebut jelas menyebut lembaga MUI” ujarnya melalui saluran telpon.
Baca Juga : Bea Siswa 75 Milyar Untuk 6.904 Mahasiswa Tidak Tepat, Pemkab Jember Ditengarai Politis
Baca juga : Disclaimer, Klimaks Kesalahan Bupati Faida Dimata Badan Pemeriksa Keuangan
“Ditengah derasnya arus informasi melalui medsos yang sangat liar sekarang ini, kasihan beliau-beliau yang ada di lembaga-lembaga tersebut. Bisa jadi itu murni kesalahan pemkab sendiri, atau bisa jadi dua-duanya. Makanya, Bupati harus segera menyelesaikan dan menjelaskan semuanya. Kalau tidak, maka Aparat Penegak Hukum harus bertindak”tegasnya.
“Dibanding besaran penyimpangan untuk anggaran branding pelampung yang Rp1,887 milyar, Rp278,6 juta untuk MUI dan Baznas itu kan relatif kecil. Tapi dampak psikologisnya, jauh lebih luas” pungkasnya.
Sebelumnya, IndonesiaPos telah menyajikan tulisan dengan judul “90 Persen Kegiatan Di 11 dari 14 OPD Terancam Pidana” yang mengupas tentang Biaya Pegawai berdasarkan uji petik pemeriksaan atas 40 kegiatan di 14 OPD, oleh BPK, 35 kegiatan di 11 OPD dinyatakan terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dan perundangan. Kali ini, akan menyajikan tentang poin-poin Belanja Barang dan Jasa yang dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan atau dengan kata lain dinyatakan “MELANGGAR” oleh pemeriksa BPK.
Baca Juga : 90 Persen Kegiatan di 11 Dari 14 OPD Pemkab Jember Terancam Pidana
Baca Juga : Pemborosan 92,9 Miliar Program Bansos Beasiswa Pemkab Jember
Belanja Barang dan Jasa merupakan pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), SPJ Fungsional, Laporan Kendali Kegiatan, dan Bukti Pertanggungjawaban 40 kegiatan pada 14 OPD menunjukkan terdapat anggaran dan realisasi atas pembayaran belanja yang tidak sesuai dengan substansi Belanja Barang, enam kegiatan pada 4 OPD dengan nilai realisasi sebesar Rp7,260 milyar.
- Bagian Bina Mental Setda : Laporan Keuangan Bagian Bina Mental Setda menyajikan nilai realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2,814 milyar. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas lima kegiatan menunjukkan terdapat realisasi Belanja Barang dan Jasa pada dua kegiatan sebesar Rp278,6 juta digunakan untuk pembayaran belanja yang tidak sesuai dengan substansi antara lain makan minum kegiatan Baznas, perjalanan dinas pengurus MUI dan Baznas, operasional Dewan Masjid Indonesia dan Baznas, serta pengadaan seragam muslimat.
- Bagian Pembangunan Setda : Laporan Keuangan Bagian Pembangunan Setda menyajikan nilai realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp12,498 milyar. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas satu kegiatan menunjukkan terdapat realisasi Belanja Pengadaan Pakaian Kerja sebesar Rp5,069 milyar digunakan untuk pembayaran belanja yang tidak sesuai dengan substansi antara lain pengadaan pakaian yang diperuntukkan untuk dibagikan kepada masyarakat.
- Dinas Sosial : Laporan Keuangan Dinas Sosial menyajikan nilai realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp12,498 milyar. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas sepuluh kegiatan menunjukkan terdapat realisasi Belanja Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan dua kegiatan sebesar Rp24,992 juta digunakan untuk pembayaran belanja yang tidak sesuai dengan substansi antara lain pembelian pakaian kerja untuk masyarakat yang menjadi pelopor perdamaian serta pembelian kaos bagi peserta pelatihan tata boga korban tindak kekerasan dan pekerja migran.
- Dinas Perikanan : Laporan Keuangan Dinas Perikanan menyajikan nilai realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp3,302 milyar. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas satu kegiatan menunjukkan bahwa kegiatan tersebut antara lain direalisasikan untuk belanja cetak branding pelampung atau life jacket sebesar Rp1,887 milyar. Pelampung yang diberi branding tersebut akan dibagikan ke masyarakat nelayan sehingga seharusnya dianggarkan dan direalisasikan sebagai belanja barang yang diserahkan ke masyarakat, bukan belanja cetak.
Kondisi tersebut di atas tidak sesuai dengan:
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 49 ayat (5) yang menyatakan bahwa Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dengan memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.
- Buletin Teknis SAP Nomor 04 Penyajian dan Pengungkapan Belanja, pada Bab V tentang Klasifikasi Menurut Jenis Belanja yang menyatakan : Belanja Barang adalah pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan;
- Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019, pada Lampiran yang antara lain mengatur bahwa penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi.
Menurut BPK, hal tersebut mengakibatkan *Realisasi Belanja Barang dan Jasa lebih saji sebesar Rp5,373 milyar*. Dan ini disebabkan karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah tidak cermat dalam memverifikasi Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Kepala OPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan dijadikan perhatian untuk penganggaran selanjutnya dengan menyesuaikan kode rekening penganggaran dengan jenis pengeluarannya.
Berikutnya, BPK merekomendasikan Bupati Jember agar memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah supaya memverifikasi belanja yang dianggarkan dalam RKA dan DPA masing-masing OPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kus)