<

BRI Unit Panji Dilaporkan Nasabahnya Ke Polisi

SITUBONDO – IndonesiaPos

Buntut dari dugaan penahanan jaminan sertifikat atasnama almarhum Bok Citra Sulaika alias Mastutik, Sahar warga Desa Panji Lor, kantor BRI unit Panji resmi melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Iya, sudah saya laporkan ke Mapolres pada Kamis, 25 September 2025 dengan bukti STTLPM/285. SATRESKRIM/IX/2025/SPKT POLRES SITUBONDO,”ujar Sahar.

Menurut bapak satu anak ini, pihaknya menempuh jalur hukum karena sudah beberapa kali mendatangi kantor BRI unit Panji untuk mengambil sertifikatnya usai menyelesaikan semua tanggungan kreditnya.

Namun pihak dari unit Panji, selalu berdalih, bahwa untuk mengambil jaminan sertifikat atas nama almahum istrinya yakni Bok Citra Sulaika alias Mastutik tersebut, dirinya harus bersama anak satu satunya yakni Citra Sulaika. Sedangkan Citra sendiri sudah tidak mau ketemu lagi dengannya dengan alasan yang tidak jelas.

“Padahal sebagai penjamin kredit dan yang membayar sampai lunas itu saya. Semisal kalau ada keterlambatan atau kemacetan pembayaran, apa pihak Bank akan menagih kepada Citra? Kan tidak mungkin,”terang Sahar

Tapi kenapa pihak unit Panji merasa keberatan dan punya hak apa terhadap sertifikat tersebut hingga sampai saat ini tetap ditahan dan belum diserahkan.

“Saya sangat kesal dan kecewa dengan pelayanan unit Panji, hingga terpaksa dilaporkan ke polisi,” pungkas Sahar (gik)

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos