<

Brigjen Pol Argo Yuwono : Kasus Novel Baswedan Tidak Ada Dendam Pribadi

JAKARTA, IndonesiaPos

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Argo Yuwono menegaskan kepolisian tak pernah menyebut dendam pribadi sebagai motif yang mendasari pelaku kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

“Kita belum pernah mengatakan itu. Dari kepolisian yang terpenting bahwa polisi itu bekerja bukan untuk menghakimi tapi membuktikan pelaku untuk dibawa ke penuntut umum untuk dipersidangkan,” tuturnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (31/12).

Argo menjelaskan pemeriksaan dilakukan kepada pelaku untuk mendapati kronologi, motif maupun keterlibatan unsur tertentu dalam peristiwa tersebut. “Tentunya hasil jawaban tersangka disingkronkan dengan petunjuk lain. Semuanya kita analisa dan evaluasi,” tambahnya.

Argo pun memastikan polisi akan bekerja profesional dan independen dalam menangani kasus Novel. “Penyidik tidak bisa diintervensi. Jadi biarlah penyidik bekerja. Silahkan penyidik juga akan membuktikan dari pada kasus tersebut,” ujar Argo.

Baca juga : Informasi Mengemuka Ada Dendam Antara Pelaku Dengan Novel Baswedan

Kepolisian telah mengungkap dua orang pelaku kasus penyiraman Novel ke publik pekan lalu, yakni RM dan RB.

Keduanya, menurut Polri, merupakan anggota Korps Brimob yang masih aktif. Sementara Indonesia Police Watch (IPW) menduga kedua tersangka berpangkat brigadir dan bertugas di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Ketika dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada Sabtu pekan lalu, RB berteriak saat akan dibawa ke mobil. “Tolong dicatat. Saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat,” ujarnya.

Novel sendiri menduga ada hal yang aneh dalam penangkapan tersebut. “Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?” ujar Novel, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga : Proses Hukum Dua TSK Penyiram Novel, Presiden Minta Kawal Bersama

Tim Advokasi Novel Baswedan dalam pernyataan tertulisnya mengatakan kepolisian harus memastikan bahwa tersangka bukan orang yang ‘pasang badan’ untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.

Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu. Novel Baswedan disiram air keras ketika hendak pulang ke rumahnya usai menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya, kawasan Kelapa Gading Jakarta.

Sejak saat itu, polisi melakukan penyelidikan dalam jangka waktu lama. Polisi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan yang terdiri dari sejumlah elemen dari aktivis, tokoh masyarakat, hingga anggota Polri sendiri.

TGPF menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus korupsi e-KTP, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus Wisma Atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.

Penyelidikan TGPF gagal mengungkap pelaku penyerangan. Setelah itu Polri membentuk tim teknis kasus Novel Baswedan yang dipimpin oleh Kabareskrim Idham Aziz yang kini sudah jadi Kapolri.

BERITA TERKINI