<

BRIN Minta Kejaksaan Harus Steril Dari Kepentingan Politik

JAKARTA – IndonesiaPos

Peneliti Pusat Riset Bidang Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Komitmen yang ditunjukkan Kejagung, menurutnya, harus terus didukung karena mampu menekan dan mencegah praktik korupsi yang kian merajalela.

Pengamat Hukum dari Universitas Nasional (Unas) ini mengaku sempat khawatir dengan isu dalam pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bakal memereteli kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

“Harusnya fungsi penyidikan diperkuat khususnya kejaksaan yang sudah setel dan permanen,” ujar Ismail, di Jakarta, Kamis (27/3).

Dia berharap dengan tidak dipretelinya kewenangan penyidikan itu harus dijawab dengan kinerja yang semakin moncer. Kejaksaan harus transparan dalam proses penegakan hukum dan tidak terdapat intervensi hukum dari kekuasaan demi kepentingan politik.

“Kejaksaan atau Jaksa Agung harus bersih dan tak bersinggungan dengan kepentingan-kepentingan yang lain,”kata Ismail.

Ismail mengatakan kejaksaan itu harus steril. Sebab, rakyat akan marah ketika ada kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi atau pengusaha besar diistimewakan.

Misalnya, proses hukum diperlambat atau bahkan dihentikan lantaran ada kepentingan politik atau kekuasaan yang melindungi.

“Harus dibuktikan bahwa kejaksaan bukanlah alat yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kekuasaan. Kejaksaan juga mesti steril dari praktik politik sandera yang dapat merusak institusi penegak hukum,” terangnya.

Dia minta kejaksaan terus menunjukkan sebagai lembaga garda terdepan dalam perang melawan korupsi dengan tidak membedakan siapa pun yang terlibat, lewat kewenangan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang masih melekat.

“Jangan ada upaya untuk mengkebiri kewenangan jaksa, lalu harus ada penguatan integritas dan komitmen yang tinggi dari kejaksaan,” katanya.

Kejaksaan, kata dia, harus terus menggelorakan perang melawan korupsi. Jangan kendur, apalagi lengah karena koruptor punya ribuan jurus untuk mencari celah dan memukul balik.

“Kita tidak mau koruptor yang menjadi pemenangnya, seorang jaksa harus punya integritas tinggi,”ucapnya.

Sebelumnya, beberapa tahun terakhir, rapor hijau Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi menjadi penanda peran penting yang dimainkan Korps Adhyaksa dalam pemberantasan korupsi.

Sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat negara hingga pengusaha dengan taksiran kerugian negara ratusan triliun rupiah disikat serta dibuktikan ke meja hijau.

Berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) medio 20-28 Januari 2025, Kejagung jadi lembaga paling dipercaya publik untuk memberantas korupsi.

Sejumlah kasus besar seperti, kasus PT Asuransi Jiwasraya, kasus PT Timah, serta dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Patra Niaga mendapatkan apresiasi.

 

LSM Berdikari Desak Kejaksaan Bondowoso Segera PanggiI Pihak Bank Jatim

BERITA TERKINI