<

Bukti Kecurangan Pemilu Dikantongi Kubu Anies-Muhaimin Untuk Dibawa ke MK

JAKARTA – IndonesiaPos

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) sudah mempersiapkan berbagai hal untuk mengajukan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bukti kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), diyakini sudah mumpuni.

“Kami dan relawan sedang mengumpulkan alat-alat bukti itu. Alhamdulillah saksi-saksi kami di lapangan sangat mumpuni,”kata juru bicara  Timnas Amin Muhammad Ramli Rahim, Senin (19/2/2024).

Ia mengatakan perolehan yang melampaui 50% untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 pada pilpres kali ini tidak masuk akal dan tidak bisa dipercaya.

“Insyaallah jika memang kami harus menggugat, kami sangat siap. Hanya saja kami berharap kami tak perlu menggugat, kami berharap hitungan akhir 02 masih dibawah 50%,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Amin Ari Yusuf Amir mengungkapkan pihaknya sudah memulai menyusun laporan ke Bawaslu dan MK.

Tim khusus yang terdiri dari pakar-pakar hukum tata negara dan pengacara yang biasa beracara di MK sudah dipersiapkan.

“Saat ini Posko Tim Hukum bekerja terus menerima dan memverifikasi laporan dari masyarakat. Mohon dukungannya,”ucap Ari.

KMS Temukan 121 Kasus Pelanggaran ASN Pada Pemilu 2024

 

BERITA TERKINI