PAMEKASAN,IndonesiaPos –
Perkara gugatan pemberhentian perangkat Desa Nyalabu, Kecamatan Kota Pamekasan, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Pemberhentian terhadap perangkat Desa Nyalabuh Daya dinilai secara sepihak dan terus memanas hingga kemudian berujung di PTUN.
Sidang sengketa pemberhentian perangkat desa yang dianggap sepihak itu dilakukan oleh Kepala Desa Nyalabuh Daya terhadap tujuh perangkatnya.
Kuasa Hukum dari penggugat (Perangkat Desa) Ach Supriyadi, SH membenarkan adanya gugatan yang telah didaftarkan ke PTUN Surabaya dengan perkara nomor 75/7/2020/PTUN SBY.
Menurutnya, Kades Nyalabuh Daya yang digugat ke PTUB Surabaya, karena memberhentikan terhadap ke tujuh perangkat desa diduga telah menyalahi prosedur peraturan dan perundang undangan.
Kades diduga melanggar UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP No 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015, Permendagri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang sudah diubah pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dan Perda Pamekasan No 7 tahun 2016 yang diperbarui menjadi Perda No 16 tahun 2019.
Selain itu, tentang Pemberhentian bertentangan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB ) sebagaimana pada Pasal 53 ayat (2) UU No 9 tahun 2004 tentang Perubahan UU No 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ( UU No 9 tahun 2004 ) mengenai alasan gugatan yang dapat digunakan adalah apabila Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan / atau bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Pada sidang pembuktian itu, penggugat menghadirkan dua saksi yang diantaranya, mantan Kades Nyalabuh Daya (Moh Takrib) dan Mantan Camat Kota Pamekasan (Saudi Rahman).
Dalam persidangan tersebut, Moh Takrib menegaskan, bahwa semua pertanyaan yang diberikan Majelis PTUN kepadanya dijawab apa adanya.
Kesaksian mantan Kades Nyalabuh Daya dua periode berlangsung cepat, karena pertanyaan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Moh Takrib hanya sebatas tahapan tahapan pengangkatan perangkat desa dalam masa jabatannya. Apakah perangkat desa pernah melakukan tindakan yang melanggar Perda Nomor 7 tahun 2016 yang diperkuat dengan Perda Nomor 16 tahun 2020 selama periode pemerintahannya.
Sementara Mantan Camat Kota Pamekasan dalam persidangan yang saat menjabat mengaku tidak pernah memberikan Rekom kepada Kepala Desa Nyalabuh Daya (M Juhri) untuk melakukan pemecatan kepada perangkat Desa Nyalabuh Daya.
“Saya tidak pernah memberikan rekom kepada Kades Nyalabuh Daya untuk memberhentikan perangkat desanya,” ucapnya saat di tanya Majelis Hakim.
“Alasan saya tidak memberikan rekom itu, karena pemberhentian perangkat itu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana Perda Nomor 7 tahun 2016 yang diperkuat dengan Perda Nomor 16 tahun 2020,”tutur Mantan Camat Kota.
Sementara yang menjadi alasan Kades hanya berdasarkan permintaan tokoh masyarakat dan para pendukungnya sebagaimana disampaikan Kades.
“Sebagai camat, saya menyarankan kepada Kades Nyalabuh Daya agar tidak melakukan pemberhentian perangkat desa,”tegasnya.
Usai persidangan, Saudi Rahman membenarkan kalau dirinya hanya sebagai saksi. “Karena saat itu saya masih menjabat camat Kota Pamekasan,”pungkasnya. ( Ndri/An ).