Hasil Tabayyun Wakil Ketua DPRD Dengan Bupati Ternyata Berbeda Dengan Perintah Bupati
JEMBER, IndonesiaPos – Pasca ramainya pemberitaan terkait pembongkaran sejumlah baliho ucapan selamat idul Fitri 1443 H dari tokoh parpol yang dilakukan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) pada Rabu (4/5/2022).
Wakil ketua DPRD Jember, Ahmad Halim melakukan Tabayyun dengan bupati Jember, Hendy Siswanto, hasilnya ada salah komunikasi antara yang disampaikan Bupati dengan yang diterima Kasatpol PP.
“Bupati hanya memerintahkan penertiban baliho ditempat-tempat wisata yang mengganggu pemandangan. Namun satpol PP ternyata melakukan penertiban sejauh itu,”ujarnya .
BACA JUGA : Baliho Dicopot Satpol-PP, Dapat Kritikan Tajam Sejumlah Partai
Pihaknya memerintahkan komisi A untuk meminta keterangan kepada Kasatpol PP terkait persoalan tersebut .” Karena dasar penertiban itu bukan secara tertulis dari bupati ataupun sekda,”tambahnya.
Perintah penertiban itu lanjut Halim dilakukan bupati setelah melakukan sidak di tempat rekreasi Patemon, Pantai Papuma,maupun watu ulo.” Ternyata satpol PP menterjemahkan perintah itu secara sepihak .kurang memahami aturan , regulasi ketentuan-ketentuan yang ada. Bahkan perbup yang digunakan adalah perbup lama,”ujar Halim.
Namun ternyata hasil Tabayyun antara wakil ketua DPRD Jember dengan bupati tersebut ada sedikit perbedaan dengan perintah secara tertulis lewat pesan Whatapp bupati kepada pejabat Jember.
Dalam pesan singkatnya bupati memerintahkan kepada semua camat untuk membantu menertibkan semua atribut apapun yang tidak berijin dan tidak bayar pajak harus ditertibkan, termasuk baliho gambar tokoh parpol karena dianggap tidak berijin dan tidak membayar pajak . Dan tidak ada hubungannya dengan baliho di tempat wisata yang dianggap mengganggu pemandangan hasil Tabayyun dengan ketua DPRD Jember (Kik)