<

Buntut Pengerusakan Fasilitas Kampus IAIN, Polisi Tetapkan 5 Mahasiswa Sebagai TSK, 2 Orang DPO

PAMEKASAN, IndonesiaPos

Rentetan peristiwa  aksi Mahasiswa yang tergabung dalam berbagai perkumpulan internal kampus, setelah semalaman menduduki kampus berbuntut pada proses hukum serius. Pasalnya, ada 5 mahasiswa IAIN Madura diamankan oleh pihak Polres Pamekan.

AKP Tomy Kasat Reskrim mengungkapkan, masih  ada 2 mahasiswa lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setempat.

Menurutnya, aksi itu berawal didasarkan luapan emosi akan kekesalan sehingga aksi diwarnai merusak fasilitas kampus, yang sebelumnya  aksi dilakukan pada 25 Juli dan 29 Juli lalu.  Karena adanya surat yang dikeluarkan oleh rektor IAIN Madura yang  dinilai tidak berpihak kepada Mahasiswa.

“4 mahasiswa IAIN Madura tersebut akhirnya Presiden Mahasiswa (Presma IAIN Madura), Syaiful Bahri dengan sukarela menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Pamekasan,”kata Kasat. Rabu (01/09/2021) kemarin.

Secara tegas ,AKP Tomy mengatakan, pihaknya telah menahan 5 mahasiswa di ruang tahanan Mapolres Pamekasan. Disamping itu Tim Opsnal Reskrim masih  terus melakukan pengejaran pada sejumlah tersangka lainnya yang masih belum menyerahkan diri.

“Sedangkan berkas untuk 5 tersangka tersebut masih dalam proses, belum P21. Soal 2 mahasiswa lainnya masih DPO hingga kini,” unkap Mantan Kapoksek Galis Bangkalan.

Sebelumnya, tepat pada Sabtu 31 Juli 2021, ternyata M. Kosim, Rektor IAIN Madura telah melakukan pelaporan terhadap dugaan perusakan dan pembakaran dalam aksi tersebut. Itu ditandai dengan adanya Laporan resmi pada kepolisian Nomor: Laporan polisi/B/324/VII/2021/SPKT/polres Pamekasan/Polda Jatim/ 31 Juli 2021.

“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP ancaman 5 tahun 6 bulan, dan 187 ayat 1 ke 1 ancaman 12 tahun, pasal 406 ayat 1 ancaman 2 tahun 8 bulan,”tandasnya.

Menurut Kasat Reskrim, pasal sangkaan awal untuk para pelaku yang sudah dalam status tersangka karena kuat bukti dan karena mereka secara bersama-sama melakukan pengrusakan dan pembakaran barang.

Kendati begitu pihaknya tetap berjanji akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan  mengingat aksi itu diikuti banyak massa,sambungnya.

“Kami harapkan pada 2 tersangka yang DPO agar segera menyerahkan diri ke Polres. Tim kami sudah saya sebar untuk melakukan pelacakan dan penyelidikan mendalam,” pungkasnya. (an/hn)

BERITA TERKINI