SUMENEP, IndonesiaPos
Usai pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI, Rutan Kelas IIB Sumenep menyerahkan remisi 17 Agustus kepada 221 warga binaan (WB).
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (SK Menkum HAM) nomor: PAS-1390 PK 05.04 tahun 2023.
Prosesi penyerahan remisi tersebut dilakukan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi didampingi Karutan Sumenep, Ridwan Susilo, di Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep. Kamis (17/08/2023).
Sedikitnya ada 213 warga binaan laki-laki dan 8 warga binaan perempuan di Rutan Sumenep yang menerima keringanan hukuman.
Dari jumlah tersebut, ada 2 narapidana yang mendapatkan remisi langsung dinyatakan bebas..
Karutan Sumenep, Ridwan Susilo mengungkapkan, remisi ini merupakan penghargaan untuk warga binaan.
“Penyerahan remisi ini adalah sebagai penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama berada di Rutan. Semoga mereka dapat melanjutkan hidup dengan lebih baik setelah bebas nanti,”ujarnya. (amn/hen)