PAMEKASAN,IndonesiaPos
Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Pamekasan, Jawa Timur akan mengkaji beberapa rencana kebijakan. Terkait pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan di Bumi Gerbang Salam.
Bupati Pamekasan, H. Baddrut Tamam mengatakan, bahwa pihaknya akan mendiskusikan beberapa kemungkinan yang akan dilakukan pemerintah daerah. Khusus soal upaya membiayai pekerja rentan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan, Rabu (16/06/2021).
Hal tersebut di lakukan agar mereka mendapat perlindungan serta jaminan pekerjaan.
“Kami akan menelaah dulu, kita buat klaster-klaster, misalnya klaster guru ngaji, klaster tukang becak, klaster tukang ojek dan lain-lain,”ujar Bupati Pamekasan.
Baddrut Tamam, dalam forum grup discussion (FGD) Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan bersama BPJS Ketenagakerjaan di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati.
Bupati muda ini menegaskan, pihaknya akan bekerja maksimal agar seluruh kebijakan yang dilaksanakan bisa menyentuh kepada semua lapisan masyarakat. Termasuk memberikan perlindungan kepada pada pekerja rentan yang memang dinilai sangat produktif dalam dunia kerja di Pamekasan selama ini.
“Kita ini ada beberapa regulasi yang mewajibkan pemerintah memberikan jaminan ketenagakerjaan. Sementara yang kita pahami dari BPJS Ketenagakerjaan itu jaminan pekerjaan, jaminan hari tua dan lain-lain, kita kaji dulu antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,”tegas dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Indra Fitriawan menjelaskan, kategori pekerja rentan diantaranya tukang becak, tukang ojek, penjual sayur, guru ngaji. Artinya mereka yang bekerja untuk memenuhi kebutuhannya sendiri saja serba kekurangan. Padahal, mereka juga berhak mendapat perlindungan ketika mengalami resiko sosial.
“Ini yang kita sampaikan kepada bapak bupati supaya ada kepedulian dari pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan melalui program lingkaran (peduli pekerja rentan, red),”pungkasnya. (an/hen )