BONDOWOSO, IndonesiaPos – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, Sinung Sudrajad, mengapresiasi Bupati yang telah menindak lanjuti hasil keputusan sidang majlis kode etik terhadap pencopotan Harry Patriantono, dari Kepala Dinas Pariwisata menjadi staf di bagian umum Pemkab Bondowoso.
“Kami mengapresiasi terhadap Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, yang secara tegas memberi sanksi terhadap bawahannya mencopot Harry Patriantono dari jabatananya sebagai staf di bagian umum,”kata Wakil Ketua DPRD Bondowoso.
BACA JUGA : Heboh, Video Kadis Pariwisata Berjoget Dengan Perempuan Berjilbab Diatas Meja Kantor Dinas
Sebelumnya, mantan kadis Pariwisata ini dinyatakan bersalah oleh majlis kode etik, karena telah melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), akibat bergoyang diatas meja dinas, sehingga viral di media soasial (Medsos).
“Seharusnya ASN itu harus menjaga harkat dan martabat sebagai abdi negara. Sehingga dapat dicontoh oleh masyarakat,”kata Sinung Sudrajad. Rabu, (15/7/2020).
Menurut Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Bondowoso ini, ASN wajib menjaga etika dan moral. Ini juga merupakan peringatan kepada ASN yang lain bahwasannya dalam bekerja sebagai pelayan masyarakat wajib menjunjung etika.
Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Bondowoso kembali dihebohkan video tiktok Kepala Dinas Pariwisata bersama seorang perempuan sedang menari-nari diduga kuat dilakukan diatas meja kantor setempat.
Aksi nekat keduanya yang sedang asyik berjoget memamirkan kebolehannya mendadak viral, dan membuat wargenet mengecam perbuatan tersebut. Adegan sambil menari-nari diatas meja milik negara itu sangat tidak etis