<

Bupati Faida 2 Kali Mangkir Abaikan Panggilan Bawaslu

JEMBER, IndonesiaPos

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Minggu (31/5/2020) memanggil kedua kalinya Bupati Faida untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat menyangkut penggunaan logo dirinya pada kantong beras bantuan Buloq.

Dalam surat panggilan Bawaslu menyebutkan bahwa Bupati diduga telah menyalahgunakan wewenang dan program dalam penyaluran cadangan beras bantuan Bulog untuk Covid 19.

Faida yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh pihak Bawaslu pada Minggu siang ternyata sampai pukul 17.00 mangkir hadir tanpa ada alasan yang jelas.

Ketua Bawaslu Jember,  Thobroni Pusaka saat dikonfirmasi Indonesiapos membenarkan telah memanggil Faida untuk dimintai keterangan seputar dugaan pelanggaran dalam penyalahgunaan wewenangnya.

” Kami sudah memanggil Bupati Faida untuk dimintai keterangan, namun ia tidak hadir tanpa ada penjelasan, “terangnya.

Sejauh ini, menurut Thobrony, sudah ada 6 saksi yang diperiksa Bawaslu Jember untuk diklarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh bupati Faida. Termasuk saksi pelapor yang sudah diperiksa pada Jumat (29/05) lalu.

“Saksi lain yang sudah diperiksa untuk klarifikasi adalah pejabat dari Dinas Sosial Jember dan Bulog Jember. Tinggal terlapor (bupati Faida) saja yang belum,” papar alumnus Universitas Jember (Unej) ini.

Sesuai aturan yang berlaku, Bawaslu Jember memiliki waktu hingga dua hari ke depan untuk menentukan, apakah laporan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atau tidak. Jika nantinya masuk pelanggaran, maka akan dilanjutkan pada proses hukum selanjutnya. “Tapi kita akan kaji dulu, hasil klarifikasi, mulai kemarin. Baru setelah diteliti akan kita putuskan,” jelas Thobrony.

Tidak ada konsekuensi hukum apapun, jika nantinya Bupati Faida tetap tidak mau hadir pada pemanggilan yang ketiga. Meski demikian, Bawaslu tetap bisa melanjutkan proses hukum atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh bupati Faida, meski tanpa ada klarifikasi dari Faida.

Pemanggilan ini menurut Thobroni atas tindaklanjut laporan masyarakat beberapa waktu lalu yang melaporkan Faida dengan dugaan menyalahgunakan jabatannya.

Faida yang kini menjabat sebagai Bupati Jember berencana maju lagi dalam pilkada mendatang dari jalur independen. Meski sebelumnya ia di rekom oleh PDI Perjuangan dan Nasdem, namun kini ia memilih maju dengan jalur Independen.

Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Faida itu sebekumnya telah dilaporkan oleh Pengurus Jaringan Pemilih Rasional (Japer)  Jember ke Bawaslu karena diduga telah menyalahgunakan bantuan cadangan beras Bulog sebanyak kurang lebih 53 ton dari 100 ton dengan menempelkan stiker bergambar dirinya pada 22 Mei Lalu.

Dalam surat laporannya, Japer menduga ada kesengajaan oleh Bupati Faida demi kepentingannya untuk maju dalan pilkada memdatang.

Sebagai pelapor, aktivis LSM Jaringan Pemilih Rasional (Japer) Ribut Supriadi telah diperiksa Bawaslu Jember pada Jumat (29/05) lalu.

“Menurut kami, penempelan foto bupati yang akan kembali maju dalam Pilkada, sangat tidak etis. Ini mempolitisasi penderitaan rakyat miskin yang sudah terimbas dampak Covid-19. Apalagi beras yang dibagikan kepada masyarakat itu bukan berasal dari kantong pribadi bupati, juga bukan dari APBD Jember. Melainkan bantuan dari pemerintah pusat melalui Bulog,” tutur Ribut saat dikonfirmasi terpisah.

Polemik bantuan beras Bulog dengan dipasang foto bupati Jember pada karung berasnya, terkuat dari sidak yang dilakukan DPRD Jember pada 29 April 2020 lalu. Sidak tersebut dilakukan selang beberapa hari setelah media sosial diramaikan oleh kasus penempelan foto Bupati Klaten, Sri Mulyani pada sejumlah bantuan dari pemerintah pusat untuk penanggulangan dampak Covid-19.

Kedua kepala daerah perempuan itu Bupati Klaten Sri Mulyani dan Bupati Jember Faida- sama-sama akan kembali maju dalam Pilkada 2020. Keduanya juga sama-sama menempelkan foto dirinya di bantuan yang sebenarnya berasal dari pemerintah pusat.

Politisasi Perangkat Desa

Selain soal penempelan foto bupati Faida pada karung beras Bulog, Ribut juga melaporkan soal dugaan politisasi perangkat desa untuk mendukung Petahana. Yakni kepala Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan yang memberikan dukungan secara terbuka kepada pasangan Faida-Vian.

Dengan mengajak seluruh perangkat desa dan beberapa warganya, sang kades itu menyatakan dukungan kepada Faida untuk kembali memimpin Jember, karena dianggap berhasil dalam pembangunan. Dukungan itu direkam dalam sebuah video dan kemudian langsung viral.

“Saya harap ini ditindak serius, karena bukan yang pertama kalinya. Agar Pilkada Jember bisa berjalan secara fair dan terpilih pemimpin yang terbaik,” harap Ribut.

Sebelumnya, pada Februari 2020, Bawaslu Jember juga sudah menyatakan Camat Tanggul, Muhammad Ghazali bersalah melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilu. Ghazali terekam video mengajak seorang warganya yang difabel, untuk mengucap salam dua periode sembari berterima kasih kepada Bupati Jember, dr Faida. Video ini kemudian viral. Atas rekomendasi Bawaslu Jember, pada 18 Mei 2020 lalu mengirimkan surat kepada Bupati Jember, dr Faida.

Isinya meminta agar bupati menjatuhkan sanksi tingkat sedang kepada sang camat, karena melanggar aturan netralitas seorang ASN. Sanksi tersebut harus sudah dijatuhkan oleh bupati Faida kepada sang camat paling lambat 1 Juni 2020 hari ini. (why)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos