Vidcon Bersama Tiga Menteri dan Bupati/Walikota Se Indonesia Diwakilkan Wabup
JEMBER, IndonesiaPos
Undangan rapat Koordinasi melalui Videoconference bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID – 19 Tingkat Pusat Dengan Gubernur dan Bupati /Walikota Se – Indonesia,justru tidak dihadiri bupati Faida.
Sesuai jadwal yang tercantum dalam surat dari Pemprov Jatim, sebagai undangan seharusnya pada Jumat, 17 April 2020 Pukul 14.00 WIb sampai selesai dilakukan Videoconference dimasing-masing kabupaten / Kota dengan agenda Pengarahan terkait tata cara REFOCUSING dan REALOKASI APBD Tahun Anggaran 2020, menindaklanjuti SKB MenteriDalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 09 No : 177/KMK.07/2020 untuk hadir sendiri dan tıdak diwakilkan, namun ternyatahanya diwakilkan ke Wabup Kyai Muqit Arif.
BACA JUGA : Kasat Reskrim : Polisi Siap Dalami Laporan BK DPRD Jember
Pada waktu yang bersamaan dari pantauan media, ternyata bupati Faida sedang memberi pengarahan cara penyemprotan desinfektan di halaman mapolres Jember.
Mangkirnya Bupati pada acara penting itu, semakin “diperparah” dengan ketidak hadiran Ketua DPRD Jember. Seharusnya,sesuai undangan tersebut, Bupati dimohon bantuannya untuk menghadirkan juga Ketua DPRD, namun sayang tidak ada selembarpun undangan yang diterima pihak DPRD Jember.
Ketua DPRD Jember Itqon Sauqi, saat dikonfirmasi melalui telpon, mengaku tidak pernah mendapat surat undangan, atau pemberitahuan apapun dari bupati untuk menghadiri videoconference dengan tiga menteri tersebut.
” Sampai sekarang saya tidak pernah mendapat undangan untuk videoconference, padahal dalam undangannya jelas, Bupati dimohon untuk menghadirkan ketua DPRD, ” ungkapnya.
Itqon juga bingung dengan sikap bupati yang mengganggap undangan ini tidak penting, ” Apakah bupati menganggap karena tidak memakai Perda sehingga tidak penting untuk hadir dalam videoconfrence?” tanya Itqon.
Seperti diketahui, sebelumnya ramai diberitakan tentang polemik tentang Realokasi Anggaran Versi Bupati Jember yang mencapai angka 479 Milyar. Terbesar kedua se Indonesia dibawah Makasar. DPRD menilai realokasi tersebut tidak prosedural dan belum disahkan oleh Gubernur Jatim, bahkan belum diusulkan Rancangan Perkadanya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Anik Maslichah juga angkat bicara tentang persoalan Realokasi tersebut. Lebih lebih surat pemberitahuan Bupati Jember kepada DPRD tentang realokasi anggaran tersebut tidak ada tembusan kepada Gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.Surat Bupati Faida tentang realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 tertanggal 14 April 2020 tersebut hanya ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Anik Maslachah melihat, seharusnya gubernur mendapatkan tembusan surat. “Ini kan hubungannya dengan prosedur, etika, fatsun politik, dan aturan main,” katanya (Why)