JEMBER, IndonesiaPos – Bupati Jember Faida yang sudah dimakzulkan oleh DPRD Jember melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) 22 Juli lalu, kembali membuat kebijakan kontroversial yang menempatkan DPRD Jember dalam posisi serba salah.
Kalau tahun kemarin Bupati tidak mengindahkan surat Mendagri tentang rekomensasi atas pemeriksaan khusus, maka tahun ini bupati Jember tampaknya lebih berani lagi, yakni mengabaikan Permendagari Nomor 64 Tahun 2020 tentang penyusunan APBD 2021 yang seharusnya wajib dipedomani oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Tanpa melalui persetujuan bahkan belum pernah ada pembahasan tentang Rancangan KUA-PPAS (yang masih dinilai belum sesuai ketentuan oleh DPRD), tertanggal 18 Agustus 2020 Bupati telah mengajukan Raperda APBD 2021.
Dalam suratnya, Bupati mengacu pada pasal 91 PP No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama Rancangan KUA-PPAS sebagaimana dimaksud pasa 90 ayat (1), paling lambat 6 minggu sejak rancangan KUA-PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan PERDA APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, Rancangan KUA-PPAS yang disusun Kepala Daerah untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : APBD Jember Tahun 2021 Terancam “Gagal” Lagi?
Sebelumnya, seperti telah diberitakan IndonesiaPos kemarin, Persoalan APBD Pemerintah Kabupaten Jember untuk Tahun Anggaran 2021, kembali berpotensi mengulang kejadian seperti ditahun-tahun sebelumnya, yang pada akhirnya hanya bisa menggunakan Perkada Penggunaan APBD. Baik DPRD maupun Bupati, sama sama berpendapat dengan dasar hukum yang diyakini kebenarannya oleh masing-masing. Nasib kepentingan masyarakat Jember untuk bisa menikmati pembangunan dari uang negara, lagi-lagi kembali dipertaruhkan.
10 Agustus 2020 pekan lalu, atas kesimpulan bahwa Rancangan KUA-PPAS yang diajukan Bupati belum memenuhi ketentuan, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi telah berkirim surat kepada Bupati yang pada intinya menyarankan kepada eksekutif untuk menyesuaikan urutan penyusunan dokumen perencanaan, yaitu RKPD Pemerintah Kabupaten Jember tertanggal setelah RKPD Pemerintah Propinsi Jawa Timur tanggal 20 Juli 2020 dan selanjutnya baru menyusun Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021.
“Satu minggu setelah RKPD provinsi diundangkan, baru RKPD kabupaten bisa diajukan untuk diundangkan. Setelah RKPD diundangkan resmi, baru kepala daerah bisa mengajukan KUA-PPAS berdasarkan RKPD yang disahkan,” terang Itqon pekan lalu.
Dari penulusuran IndonesiaPos, ditemukan informasi bahwa RKPD Jember telah disahkan tanggal 8 Juli 2020, dan dilanjutkan dengan Pengajuan KUA/PPAS ke DPRD tanggal 10 Juli 2020. Sedangkan RKPD Propinsi baru disahkan tanggal 20 Juli 2020. Dimana seharusnya Kabupaten/Kota baru dapat mengesahkan RKPD paling lama 7 hari setelah RKPD Propinsi.
Baca Juga : APBD Jember Belum Di Dok, Sejumlah Rekanan Kelimpungan
Badan Anggaran DPRD Jember sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pekan lalu. Dari sana diketahui, bahwa KUA-PPAS Jember tidak prosedural. “DPRD Jember berhak menolak, karena tidak ada RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) nya. Ini arahan langsung Biro Pemerintahan Jatim,” sambung Itqon.
Atas pengembalian KUA/PPAS oleh DPRD kepada Bupati agar menyesuaikannya dengan ketentuan yang ada, Bupati ternyata telah berkirim surat kembali kepada DPRD tanggal 12 Agustus 2020 dan memaksakan kehendaknya bahwa KUA/PPAS sudah sesuai ketentuan.
Dalam suratnya kepada DPRD, Bupati menegaskan atas surat koreksi DPRD, Bupati telah telah melakukan penyesuaian melalui Perbup 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perbup 33 Tahun2020 Tentang RKPD tahun 2021 tanggal 11 Agustus. Dan atas penyesuaian terhadap Perbup tentang RKPD tersebut, dinyatakan tidak merubah subtansi Rancangan KUA-PPAS yang telah dikirimkan kepada DPRD tanggal 10 Juli 2020.
Berikutnya, sepekan setelah surat tersebut, melalui surat tertanggal 18 Agustus Bupati kemudian mengajukan Rancangan PERDA APBD 2021 tanpa memperhatikan tahapan-tahapan seharusnya dan tanpa memperhatikan apa yang sedang dilakukan oleh DPRD serta telah menyimpulkan tidak ada kesepakatan bersama DPRD tentang pembahasan Rancangan KUA-PPAS.
Baca Juga : Potret Buram APBD Jember, Tak Mampu Sejahterakan Rakyat. Kapankah Berakhir?
Terhadap kondisi tersebut, Direktur Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3), Drs. Farid Wajdi berpendapat, “ Tahapan pengajuan Raperda APBD sesuai aturan yang saya ketahui, seharusnya diawali dengan pengajuan RKPD dan KUA-PPAS, memang benar, jika tidak ada ketidak sepahaman antara eksekutif dan legislatif tentang KUA PPAS, maka Eksekutif diberi ruang untuk langsung mengajukan Raperda APBD, masalahnya, ini kan belum pernah ada pembahasan dan paripurna tentang KUA-PPAS” urai Farid.
“Artinya, statusnya masih belum pernah, belum pernah ada pembahasan, belum bisa disimpulkan telah Tidak Terjadi Kesepakatan, jadi, Bupati belum bisa menggunakan pasal 91 PP No 12 Tahun 2019” sambungnya.
“Kenapa tidak terjadi pembahasan, nah disini masalahnya. Selama ini DPRD menilai (apa yang dilakukan eksekutif tersebut) telah menyalahi ketentuan berkaitan dengan Permendagri tentang RKPD yang mengharuskan tahapannya harus berjenjang mulai dari Provinsi sampai Kabupaten/Kota, maka dengan kondisi seperti ini, APBD terancam gagal lagi. Dan kita hanya bisa berharap kepada Pj Bupati nanti akan menata, tidak hanya SOTK, tapi akan menata birokrasinya” pungkas Farid.
Terpisah, melalui saluran WhatsApp, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun berpendapat “KUA saja belum dibahas, kok sudah diajukan Raperda APBD” jawabnya singkat pada IndonesiaPos.
Sementara, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, melalui saluran telpon menjelaskan “Sebenarnya, kami berkirim surat itu saja kami sudah mengalah, kami sudah membuang ego kami demi kepentingan masyarakat Jember” ujarnya
“Karena kami banyak menerima nasehat dari pejabat-pejabat pusat maupun provinsi, bahwa APBD itu hak rakyat. Pelayanan harus maksimal. Maka berikutnya, kami akhirnya sepakat, agar tidak mengkaitkan persoalan APBD 2020 dengan APBD 2021. Yang penting untuk APBD 2021 harus mengikuti aturan Permendagri. Kami hanya minta agar eksekutif mematuhi ketentuan, agar tidak ada cacat formil” ujarnya.
Tentang langkah apa yang akan dilakukan DPRD terhadap surat Bupati, “Kami akan konsultasikan lagi ke Pemerintah Provinsi” pungkasnya. (*)