<

Bupati Pamekasan Hadiri Rapat Paripurna Bahas 4 Raperda di DPRD

oppo_0

PAMEKASAN  —  IndonesiaPos 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna terkait Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Mengenai 4 Raperda Usulan Eksekutif. di ruang rapat DPRD, pada hari Rabu 11/02/2026.

Rapat paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur. Yang dihadiri seluruh anggota Dewan, Bupati Pamekasan, KH. Khalillurrahman dan sejumlah pejabat pemerintah setempat.

Kali ini paripurna membahas 4  Raperda  tentang;

  1. Pembentukan dana cadangan pemilihan kepala daerah tahun 2029
  2. Transformasi Digital
  3. Perubahan ketiga atas .perda no 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
  4. Pengelolaan barang milik daerah.

 

Bupati Pamekasan, KH. Khalillurrahman menyampaikan,  bahwa nota penjelasan  tentang penyusunan anggaran Pilkada 2029 yang saat ini sudah mulai di rancang dari tahun 2026.

“Untuk besaran anggaran Pilkada 2029 itu akan dialokasikan di tahun 2026 dan saat ini masih diproses penyusunan nya oleh Sekda bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah,”kata mantan Anggota DPR-RI ini.

Menurut Bupati, untuk anggaran Pilkada 2029 masih dalam proses bersama Sekda dan tim anggaran pemerintah daerah , soal besarannya masih belum bisa  dihitung cepat, yang terpenting anggaran untuk Pilkada itu  mencukupi seluruh kebutuhan.

“Jika kita  menghitung nya sembarangan dan  memperkirakan asal asalan maka nantinya akan  menyulitkan dalam  pelaksanaan Pilkada 2029,”ujarnya pada media.

Terkait soal Raperda Usulan Eksekutif , KH. Khalillurrahman mengaku pada paripurna ini akan dibahas selanjutnya oleh masing masing komisi yang sebeysudah menjadi tahap keputusan final di Paripurna lanjutan. Sebab, Raperda ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah.

“Dengan adanya Raperda ini, kita dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset daerah, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Pamekasan,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Pamekasan, menjelaskan  untuk paripurna usulan eksekutif tadi adalah pembentukan dana cadangan yang artinya usulan tersebut merupakan langkah strategis agar pembiayaan Pilkada 2029.

“Yang memiliki tujuan supaya agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam satu tahun anggaran. Artinya, mekanisme dana cadangan tersebut penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah,” tegasnya, Rabu 12/2/2026.

Sedangkan skema dana cadangan adalah bentuk antisipasi, sehingga beban anggaran Pilkada tidak menumpuk di satu tahun. Kemudian untuk kelanjutan Raperda Usulan Eksekutif tersebut masih menunggu kepastian dari regulasi nya di tingkat pusat.

‘Kalau dari DPR RI nantinya akan melakukan revisi pada Undang-undang Pilkada serta mekanisme pemilihan kepala daerah iitu akan di lakukan oleh DPRD, maka Raperda dan cadangan untuk Pilkada secara otomatis tidaklah diperlukan, “jelasnya.

Namun, kata Ali Masykur, apabila akan terjadi revisi undang-undang dan kepala daerah itu dipilih DPDD maka secara otomatis Raperda ini akan gugur, namun selama tidak perubahan regulasi dan pembentukan dana cadangan itu harus tetap dilanjutkan.

“Sedangkan terkait perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pengelolaan barang milik daerah nantinya dari seluruh Raperda dana cadangan Pilkada itu akan menjadi sorotan utama oleh para legislator,”tambahnya. (Izet/an)

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos