<

Bupati Pamekasan Keluarkan SE, Antisipasi Penyebaran Covid 19

PAMEKASAN-IndonesiaPos

Pemerintah Kabupaten Pemekasan melakukan Pers Conferensi terkait” Pencegahan Covid -19 yang bertempat di Mandhapa Agung Pendopo Ronggosukowati Pamekasan pada Senin pagi (16/03/2020).

Menyebarnya Covid-19 di Indonesia, Bupati juga mengeluarkan surat edaran terkait  Peningkatan Kewaspadaan Covid-19 kepada Instansi Dinas, Camat, Lurah dan Kepala Desa Ormas Islam  dan Pimpinan Ponpes di Kabupaten Pamekasan.

“Surat edaran nomor 443.321/122/432.302/2020, (16/3/2020) yang kami keluarkan ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Pemerintah Pusat tentang penanganan dan pencegahan Virus Corona,”kata Bupati.

Ada 8 poin dalam SE itu untuk dilaksanakan, pada poin pertama, Pemkab Pamekasan akan membentuk Satuan Tugas Pencegahan COVID-18 yang melibatkan dari unsur Pemerintah Daerah, TNI dan Polri yang akan melaksanakan kegiatan Pencegahan penyebaran COVID-19, yang salah satunya dengan penyemprotan Disinfektan di tempat-tempat strategis.

Kemudian yang kedua, RSUD diminta untuk melakukan Surveilans/pengawasan ketat terhadap kunjungan pasien dengan gejala demam, batuk dan sesal nafas apalagi yang didukung dengan riwayat bepergian dari daerah atau Negara terjangkit.

RSUD di Pamekasan diminta untuk menyiapkan fasilitas dan sumber daya manusia yang ada untuk pelayanan pasien infeksi COVID-19 dengan layanan informasi yang tercantum 081917183539/085334864006.

Yang ketiga, meminta pihak Dinas Kesehatan agar mengkoordinasikan setiap penanganan COVID-19, dan selalu melaporkan setiap kejadian secara berkala dan laporan mendadak kepada Bupati Pamekasan.

Dan keempat, meminta pihak Dinkes, RSUD dan Puskesmas yang ada di Pamekasan untuk mastikan ketersediaan sarana dan prasarana serta tindak lanjutnya dalam menangani COVID-19.

Poin ke lima, pemkab Pamekasan meminta pihak Disdik menindak lanjuti surat edaran tersebut untuk mengatur kegiatan belajar mandiri yang dilaksanakan di rumah peserta didik masing masing pada satuan dan jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, dan SMA atau yang sederajat, baik itu Negeri maupun Swasta terhitung mulai tanggal 18 Maret hingga 1 April 2020.

“Jadi penghentian kegiatan khusus di ruang kelas kita mulai dari 18 Maret, karena hari ini, edaran tersebut baru disampaikan ke sekolah sekolah yang ada di Kabupaten Pamekasan,”pintanya.

Selanjutnya Bupati meminta  agar Dinas Pendidikan (Disdik) mengatur pelaksanaan tugas pendidikan dan kependidikan selama pelaksanaan pembelajaraan sendiri.

Keenam, untuk para Camat, Lurah dan Kepala Desa diminta untuk menggerakkan masyarakat nya agar meningkatkan kewaspadaan teehadap COVID-19.

Untuk Pengasuh Ponpes, Ormas Islam dan Kelompok Keagamaan lainnya kita minta untuk menggerakkan dan menyerukan masyarakat untuk menjaga pola hidup sehat.

Poin ketujuh, Bupati Pamekasan meminta agar para Pimpinan BUMN dan BUMD dan Kantor Pelayanan Publik untuk menyiapkan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dari kran serta sabun dan hand sanitizer dibeberapa lokasi strategis.

Di poin delapan, semua pihak diminta agar meminimalisir kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa dan meningkatkan prilaku hidup bersih  sehat (PHBS) yakni dengan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir, alat pembersih sekali pakai diruang publik, seperti di tempat bermain, taman, ruang tunggu dll.

Dengan surat edaran ini kami berharap masyarakat benar benar diperhatikan dan dilaksanakan, pungkas Bupati Pamekasan (ndri)

BERITA TERKINI