<

Bupati Probolinggo Dan Suaminya Meringkuk Dirutan KPK

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (keempay kiri) dan suaminya yang juga Anggota DPR Hasan Aminuddin (ketiga kiri) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (30/8/2021). Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin beserta delapan orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption ***

JAKARTA, IndonesiaPos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Probolinggo Puput Triana Sari (PTS) dan suaminya yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili, terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

KPK menyebut, para tersangka mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektar.

“Dengan akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari WIB. 

KPK menduga, ada  persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari sang istri Bupati Puput. 

Selain itu, para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. 

“Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat,”tambah Alex.

KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berbagai dokumen dan termasuk uang sebesar Rp362.500.000.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

Sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo , Hasan Aminuddin (HA) anggota DPR RI sekaligus suami PTS, Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton.

Sedangkan sebagai pemberi sebanyak 18 orang yang akan menduduki pejabat kepala desa, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO).

BERITA TERKINI