<

Bupati Sampang Kukuhkan PD-DMI Periode 2021-2026 dan PD–BKMM

SAMPANG, IndonesiaPos – Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengukuhkan Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia ( PD – DMI ) Periode 2021 – 2026 dan PD – BKMM, kabupaten Sampang Madura, di Pendapa Trunojoyo. Kamis, (10/3/2022).

Turut hadir dalam pengukuhan tersebut diantaranya,Kabag Kesra, PW DMI dan PW BKMM Provinsi Jawa Timur, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sampang, MUI, NU, Muhammadiyah dan para alim ulama setemat.

Ketua PD DMI Kabupaten Sampang KH. A. Nashir Sayuti menyampaikan, di kepemimpinannya kedepan akan melakukan pembaharuan dengan sejumlah kiat penajaman organisasi.

“DMI di Kabupaten Sampang kedepannya harus melakukan pembaharuan paradigma dan penajaman organisasi yang bermuara pada disiplin manajemen organisasi, perluasan jaringan struktur dan non struktur, demi memberikan pelayanan terbaik bagi jama’ah juga berorientasi pada kesejahteraan jemaah,”katanya.

Pembenahan ini direncanakan dalam penunjukan imam dan khotib masjid sehingga sesuai dengan harapan bersama.

“Mari samakan presepsi dalam mengangkat imam dan khotib, karena selama ini masih ditemukan imam dan khotib yang belum sesuai dengan ketentuan,”tuturnya.

Dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah umat, ketua PD-DMI Kabupaten Sampang ini  berkiat untuk melaksanakan program peningkatan mutu melalui program pelatihan.

“DMI Kabupaten Sampang akan melaksanakan program pelatihan manajemen masjid atau organisasi ketakmiran, agar dapat mengelola masjid sehingga semakin dicintai umat,”ucapnya.

Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan, pihaknya siap bersinergi bersama DMI dan BKMM Kabupaten Sampang untuk kemajuan umat di Kabupaten Sampang.

“Kita siap bersinergi antara pemerintah bersama dengan DMI dan BKMM. Mari kita samakan presepsi membangun Sampang, Karena tidak mungkin kita membangun sendiri tanpa dukungan seluruh stakeholder dan seluruh elemen di Kabupaten Sampang termasuk DMI dan BKMM,”tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya siap mendukung kegiatan keumatan di masjid dengan mendukung kemakmuran masjid di Kabupaten Sampang sebagai indikator kemajuan masjid.

“Indikator majunya masjid tergantung masjidnya makmur atau tidak. Maka kami mendukung segala kegiatan keumatan di dalam masjid,”tambahnya.

Menanggapi Surat edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Bupati Sampang menegaskan jika di Kabupaten Sampang tetap melaksanakan adzan seperti biasa.

“Kami juga mengeluarkan surat edaran tentang adzan toa masjid, bahwa khusus Kabupaten Sampang berlaku seperti biasa pada umumnya,”tegasnya.

Aturan tersebut, menurut Bupati Sampang, kurang sesuai dengan kultur masyarakat Sampang, sehingga hal tersebut tidak diberlakukan di Kabupaten Sampang.

“Mengingat kultur dan kearifan kita, silahkan daerah lain berlakukan, tapi hal ini tidak akan terjadi di kabupaten Sampang,” tegasnya.

Aba Idi, sapaan akrabnya menambahkan, pihaknya mendukung syi’ar islam di Kabupaten Sampang agar tetap hidup namun tetap menjunjung toleransi sesuai dengan kultur di Kabupaten Sampang.

“Syiar islam harus selalu digalakkan sehingga Sampang menjadi Kabupaten yang agamis namun tetap menghargai agama lain,” pungkas orang nomor satu di Kabupaten Sampang. ( hen )

BERITA TERKINI