SAMPANG, IndonesiaPos
Dewan Masyarakat Sampang,Madura Jawa Timur berencana akan menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati setempat nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2025.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Dewan Masyarakat Sampang (DEMS) Azis Muslim Haruna, pada Jum’at malam (17/09/2021 ).
Menurutnya, SK itu dinilai sepihak dan menghanguskan nilai demokrasi di Sampang, sehingga ia sudah menyiapkan Tim Advokad MU & Partners untuk mengambil langkah hukum.
Sebelumnya, Rabu (15/09/2021 ) pihaknya telah memasukkan Surat Permohonan audiensi yang rencananya dilakukan pada Jum’at 17/9/21.
Pada saat audiensi itu sudah disiapkan Surat Keberatan dari MU & Partners yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum DEMS. Namun surat permohonan audiensi tersebut belum mendapat tanggapan
“Karena belum dibalas secara resmi maka sesuai jadwal tadi siang Jumat (17/9) kemarin, kami mendatangi Pemkab,” ujar Azis Muslim Haruna.
Sekitar pukul 13.30 WIB, saat didatangi ternyata tidak ada jadwal audiensi yang dimaksud, dan informasi yang baru diterimanya jam kerja untuk hari jum’at sampai pukul 11.00 WIB.
Karena tidak terealisasi melalui utusan, DEMS meminta Pemkab agar menjadwal ulang dan mengirimkan surat balasan secara resmi.
Sementara terkait tidak adanya Surat balasan, Kabag Umum Pemkab Fadeli mengaku masih akan mengkroscek keberadaan surat tersebut. (Yus/hen)