SUMENEP, IndonesiaPos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna tentang jawaban Bupati atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi – Fraksi DPRD terhadap 3 Rancangan peraturan daerah (Raperda) terlaksana di ruang sidang DPRD Sumenep. Rabu (16/03/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Abdul Hamid Ali Munir, juga dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, anggota Forkopimda, Sekdakab Sumenep, Kepala OPD, Camat, BUMD, Tokoh Masyarakat, LSM dan pers.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi menanggapi saran, imbauan, harapan dan masukan beberapa Fraksi yang ada di DPRD, menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan maksimal kepada masyarakat.
Salah satunya pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah daerah.
Bupati berharap, bisa menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien berdasarkan kewenangan pemerintah daerah.
“Kita berusaha dapat mendorong kemudahan berusaha iklim investasi yang kondusif dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas untuk masyarakat,”ungkap Bupati Sumenep Fauzi.
Bupati Fauzi menegaskan, evaluasi kelembagaan adalah sebagai upaya menata efektivitas dan optimalisasi proses birokrasi yang tepat ukuran dan tepat fungsi.
BACA JUGA :
- Warga Desa Camplong Minta Pemkab Sampang Perbaiki Jalan Poros
- Kasus RAT Tak Ada Benturan Kepentingan di KPK, Ini Penjelasan Alex Marwata
- Kodim Sumenep Bagikan Ratusan Nasi Bungkus Kepada Masyarakat
Menurutnya, Pembagian tugas dan fungsi yang tepat, diharapkan pemerintah dapat dijalankan berdasarkan tanggung jawab dan fungsinya secara efektif juga sinergi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, tambah Bupati, dengan pemecahan badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah, menjadi salah satu pertimbangannya adalah menekankan pada optimalisasi potensi pendapatan dan penataan efisiensi belanja.
“Tentunya, mulai dari proses perencanaan dan perhitungan proyeksi anggaran yang tepat dan sesuai dengan potensi daerah,”tegasnya.
Dia juga menegaskan, terkait pengeluaran air limbah memerlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang pemerintah daerah, juga hak dan kewajiban masyarakat atau pelaku usaha diatur dalam sebuah regulasi, sehingga pengelolaan air daerah dapat dikelola secara profesional, efektif dan efisien.
“Karena, pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran air, karena sarana prasarana tersebut salah satunya disediakan untuk sumber air limbah dari rumah tangga,”ujarnya.
Dia menambahkan, hasil pengelolaan air limbah dari sarana dan prasarana pengendalian pencemaran air harus memenuhi baku mutu air limbah dan alokasi beban pencemaran air
“Oleh karenanya, Pemerintah daerah memerlukan peraturan sebagai basis regulasi dalam menyelesaikan persoalan air limbah domestik daerah,”pungkasnya.(id/hen)