SUMENEP,IndonesiaPos
Kepolisian Resort Sumenep Bersama Bupati menggelar sosialisasi terkait Inpres nomor 06 tahun 2020 dan Perbub nomor 55 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 wilayah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa. Kamis (10/09/2020).
Tema yang diusung pada sosialisasi ini bertajuk “Nyara Taretan ngagem masker. Maskerku melindungimu, Maskermu melindungiku, jadikan masker sebagai budaya”.
Selain acara sosialisasi juga dilakukan membagikan masker tersebut, di pasar Anom Sumenep, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Darman, Bupati Sumenep KH. A. Busyro Karim, Sekda, Danramil, dan sejumlah nggota Kepolisian Resort Sumenep.
Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada warga agar lebih mendisiplinkan diri sekaligus mematuhi protokol kesehatan sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup nomor 55 tahun 2020 agar selalu memakai masker saat beraktivitas diluar rumah.

“Hal ini sangatlah penting karena selain meningkatkan kesadaran masyarakat juga mengajak disiplin dalam menggunakan masker,”kata Busyro Karim.
Menurutnya, dari salah satu point Perbub nomor 55 tahun 2020 itu, bagi Pelanggar Protokol Kesehatan akan dikenakan sanksi, dari sanksi tersebut berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Busyro Karim, menambahkan untuk pembagian masker kali di fokuskan pada titik area Pasar Anom, sebanyak 118.000 masker yang dibagikan kepada masyarakat baik, pedagang, abang becak, serta masyarakat yang melintas di area Pasar Anom.
Saya berharap kepada lapisan masyarakat Kabupaten Sumenep untuk bersama sama pemerintah daerah melawan wabah virus corona ini. Mari kita melakukan pencegahan agar Kota Keris ini menjadi zona hijau, dan mari kita saling mendukung prokes,”pungkasnya. ( Amin/dyh).