JEMBER-IndonesiaPos
Tim kejaksaan Negeri (Kejari) Jember berhasil menangkap Iwan Hendrik, mantan kades desa Pecoro kecamatan Rambipuji yang buron sekitar 4 tahun.
Iwan sendiri tersangkut kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) desa Pecoro tahun 2007 sebesar kurang lebih Rp. 100.169.000 dan dinyatakan bersalah oleh mahkamah Agung pasca kasasi pada tahun 2015.
BACA JUGA : Jelang Batas Akhir Panitia Angket, DPRD Segera Gelar Paripurna
Kasi Pidsus kejari Jember Satya Adi Wicaksana kepada sejumlah wartawan mengungkapkan putusan MA tetsebut memutus terpidana dengan putusan 1 tahun penjara denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan penjara dan uang ganti rugi sebesar Rp. 60 juta.
“Karena terpidana tidak ditahan pada waktu itu, sehingga pasca turunnya putusan MA maka pihak kejaksaan melakukan eksekusi,. Namun ternyata terpidana melarikan diri,”ujarnya.
BACA JUGA : Aksi Demo Tolak Omnibus Law, Ketua DPRD Langsung Kirim Fax Ke DPR-RI
Lebih lanjut menurut Satya, saat dalam pelariannya, yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat sehingga sulit ditangkap.
“Dari pengakuan terpidana, dia selama empat tahun selalu berpindah-pindah tempat seperti Cirebon hingga Malang. Dan akhirnya kita tangkap dirumahnya di Pecoro Rambipuji, “tambahnya.
Usai dilakukan penagkapan, Terpidana langsung dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan Kelas II Jember untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan mahkamah Agung dengan masa hukuman selama 1 tahun dengan denda Rp. 50 juta. Sedangkan kerugian negara telah dibayarkan terpidana sebesar Rp.60 juta rupiah. (why)