JAKARTA – IndonesiaPos
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap WZ, buronan pemerintah Tiongkok terkait pinjaman korporasi Rp2,2 triliun. Penangkapan dilakukan setelah otoritas Tiongkok mengirim nota diplomatik sebagai dasar permintaan tindakan.
Direktur Intelijen Keimigrasian Agus Waluyo, menjelaskan WZ gagal melunasi pinjaman korporasinya dan melarikan diri ke luar negeri. Ia menyampaikan penangkapan dilakukan atas dasar permintaan resmi pemerintah Tiongkok.
“Penanganan terhadap WZ dilakukan berdasarkan nota diplomatik dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Ia ditangkap di kawasan Nagoya Batam pada Kamis (13/11/2025),” katanya dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia mengatakan, WZ merupakan mantan direktur utama perusahaan real estat yang terlibat kasus pinjaman besar. WZ memilih berpindah negara di Asia sebelum akhirnya masuk ke Indonesia.
“WZ masuk daftar pencarian orang sebagai pelaku kejahatan keuangan. Ia melarikan diri alih-alih menghadapi proses hukum di negaranya,” ucapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad, mengatakan tidak ada rincian modus pidana yang disampaikan otoritas Tiongkok. Identitas WZ diteruskan sebagai financial fugitive melalui nota diplomatik yang diterima.
“Nota diplomatik itu diterima pada 11 November dengan identitas lengkap WZ. Informasi ini menjadi dasar pemantauan intensif tim keimigrasian,” ujarnya.
Saat ini, WZ berstatus deteni untuk pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum. Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok untuk tindak lanjut melalui mekanisme diplomatik yang berlaku. (RI)