SUMENEP – IndonesiaPos
Pelaku pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur akhirnya keok di tangan Satreskrim Polres Sumenep.
Penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 1. LP/B/121/V/2024/ SPKT/Polres Sumenep/ Polda Jatim, Tanggal 20 Mei 2024 dan LP/B/122/V/2024/ SPKT/Polres Sumenep/ Polda Jatim, Tanggal 20 Mei 2024 serta LP/B/123/V/2024/ SPKT/Polres Sumenep/ Polda Jatim, Tanggal 20 Mei 2024.
“Korban pencabulan yang menimpa anak dibawah umur dari tingkat siswi Sekolah Dasar (SD),”ujar Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso Rabu (5/6/2024).
Henri Noveri Santoso, menjelaskan,
pelaku bernama ST warga Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep sudah diamankan di Polres Sumenep, dan ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada tanggal 5 Juni 2024.
“Ketika ST dipanggil penyidik Polres Sumenep pada hari Senin 3 Juni 2024 tidak hadir, namun pada Selasa 4 Juni 2024, pelaku ST datang bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan oleh petugas,”ujarnya.
“Ada tiga anak yang menjadi korban pencabulan diantaranya dari siswa alumni SMP kelas satu, siswa kelas 6 tingkat SD dan siswa kelas 4 SD,”terangnya.
Dijelaskan, dua korban merupakan warga Desa Kebunagong dan satu korban warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep.
“Sedangkan modus yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka dengan cara memegang bagian sensitif dari korbannya,”tegasnya.
Sementara, kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku ST sekitar tertanggal 14 untuk bulannya lupa, tahun 2022 sekira pukul 12.00 WIB, bahkan dilakukan di dalam mobil di lokasi Jalan Raya Lenteng, Desa Kebunagung, Kecamatan/Kabupaten Sumenep di pinggir jalan.
Kemudian di bulan Juni tahun 2023 untuk tanggalnya lupa sekira pukul 07.00 WIB, di dalam kamar rumah milik ST (tersangka) di Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep
Selanjutnya TKP ke tiga terjadi pada hari Selasa 03 Juli 2023 sekira pukul 08.30 WIB, di ruang kelas IV SDN Kebun Agung 2 di Desa Kebun Agung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, jelasnya.
“Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas berupa, baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam (Sot) berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, Rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih,”imbuhnya.
“Akibat perbuatan pelaku, penyidik menjerat ST dengan Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya. (amin)
Tiga TSK Pelaku Pencabulan Diringkus Polisi, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara