JEMBER–IndonesiaPos
Selasa dini hari 24 Maret 2020, Polres Jember lakukan himbauan penutupan aktivitas kepada semua tempat hiburan malam di Jember dalam rangka ntisipasi pencegahan penyebaran Virus Covid 19 atau virus Corona.
Puluhan Anggota Polisi, dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Jember Komisaris Polisi Windy Syafutra bersama personil TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja mendatangi tempat hiburan malam yang masih beroperasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates untuk menghentikan aktivitasnya.
“Supaya tidak melakukan aktivitas, karena himbauan pemerintah sudah tegas, ada maklumat dari Kapolri, kegiatan yang menarik perhatian massa sementara dihentikan. Sampai batas waktu yang belum kita tentukan,” terangnya kepada wartawan usai menggelar operasi.
Apabila larangan beroperasi diabaikan, maka Windy menyampaikan pihak kepolisian akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada ketentuan ketentuan dan aturan aturan yang memang harus ditegaskan atau ditegakkan kepada mereka (managemen tempat hiburan malam ), ada perdanya, ada pidananya kalau mereka masih tetap melaksanakan operasional hiburan malamnya” jelas Windy.
“Ada enam titik yang kami datangi, dan semua sudah menutup aktivitasnya” sambung Windy.
Lebih lanjut, Windy menghimbau kepada masyarakat Jember untuk bersama sama mencegah penyebaran virus Covid 19 ini agar Pemerintah bisa mengatasi dengan maksimal dan tidak ada masyarakat Jember yang terinfeksi.
“Saya mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar mengurangi aktivitas-aktivitas diluar rumah. Kalaupun ada keperluan penting, silahkan, tapi cukup untuk keperluan yang mendesak saja” pungkas Windy. (Why)