BLITAR, IndonesiaPos – Polres Blitar Kota menggelar pemeriksaan dan pengecekan berkala senjata api (senpi) dinas yang dipegang oleh personel Polres dan Polsek jajaran.
Pemeriksaan dipimpin Wakapolres Blitar Kota bersama sejumlah pejabat utama Polres Blitar Kota.
Pemeriksaan dan pengecekan personel yang memegang senpi dinas itu dilakukan setelah apel pagi di depan Loby Mapolres Blitar Kota, Selasa (13/9/2022).
Secara teknis pemeriksaan dilakukan oleh fungsi Propam Polres Blitar Kota. Pada kegiatan itu, anggota yang memegang senjata api dinas secara bergantian menjalani pemeriksaan dan pengecekan senpi dinas.
Sebanyak 23 anggota Polres dan 20 Anggota dari Polsek jajaran mengikuti kegiatan pemeriksaan tersebut.
Pengawasan pemeriksaan dilakukan langsung oleh Wakapolres Blitar Kota Kompol Eusebia dan Kasi Propam Ipda Bangun
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui kasihumas Iptu Achmad Rochan menjelaskan, pemeriksaan dan pengecekan senpi merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkala.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan surat senjata, kelayakan senjata, kebersihan senjata, dan amunisinya.Tujuannya untuk memastikan senjata api dinas yang dipegang oleh anggota tetap dalam keadaan terawat dan tidak disalahgunakan,” ujar Achmad Rochan.
Senjata api dinas yang dipegang anggota Polri, lanjut dia, berfungsi untuk melindungi masyarakat ketika personel menjalankan tugas menjaga harkamtibmas. Dalam rangka itulah, pemeriksaan dan pengecekan senpi dinas digelar oleh Polres Blitar Kota.
“Jangan sampai ada pelanggaran bagi pemegang senpi,”tetang Rochan
“Kita tahu tidak semua personel diizinkan untuk memegang senpi dinas. Personel yang memegang senpi dinas harus memenuhi syarat dan kriteraia yang ditentukan,” jelas dia.
Rochan menambahkan, anggota Polri yang memegang senpi dinas harus memenuhi beberapa syarat antara lain dinyatakan sehat dan lulus tes psikologi serta mempunyai mental kepribadian yang baik.
Selain itu, personel yang mendapat prioritas memegang senpi pinjam pakai adalah mereka yang bertugas di bidang operasional. Pemegang senpi harus sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan.
“Termasuk dalam pengamanan unjuk rasa, penggunaan senpi tidak di perbolehkan. Jadi hal ini perlu di pedomani seluruh personel,” pungkasnya.( Lina)