PAMEKASAN,IndonesiaPos
Lembaga pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIA Pamekasan, terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. terutama dalam penerapan PPKM Mikro Darurat yang diwajibkan untuk ditaati.
Lapas memberlakukan bagi tamu yang akan berkunjung diwajibkan untuk memiliki surat lolos tes antigen. Selain lapas juga rutin melaksanakan penyemprotan disinfektan sterilisasi hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Sejumlah tempat tidak luput dari penyemprotan, agar dapat menghilangkan, mencegah, dan mengurangi mikroorganisme seperti virus, kuman, dan bakteri yang berbahaya.
Penyemprotan itu dilakukan, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-14.HH.01.04 Tahun 2021. Yakni Tentang Penanganan Covid-19 Pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Jawa-Bali.
“Kami, mengupayakan pencegahan antara lain dengan penyemprotan cairan disinfektan, sosialisasi dan edukasi kepada pengunjung,”kata Kapas Kelas IIA Pamekasan, M. Hanafi. Kamis, (8/7/2021)
Hanafi menambahkan, petugas harus melaksanakan prokes secara ketat, penyemrotan ini dilakukan di tempat pelayanan publik, salah satunya, di area perkantoran Lapas setempat.
“Diharapakan, para pengunjung lapas kelas IIA Pamekasan, dapat lebih taat menerapkan prokes,” pungkasnya.( andi )