BANYUWANGI, IndonesiaPos
Upaya pencegahan penanganan kasus perburuan liar, Balai Taman Nasional Alas Purwo, Banyuwangi berdayakan warga sekitar kawasan.
Sucipto Koordinator Perlindungan dan Pemantapan Wilayah Balai Taman Nasional Alas Purwo mengatakan Balai TN Alas Purwo dalam upaya pencegahan tindak perburuan, pihaknya melakukan upaya pemberdayaan bagi masyarakat sekitar kawasan, berikut dengan penyuluhannya.
Hal itu gencar dilakukan sebagai upaya agar masyarakat tidak mencari penghasilan dari aktivitas perburuan di kawasan Taman Nasional Alas Purwo.
“Beberapa kali kita memberikan bantuan, kepada masyarakat sekitaran kawasan seperti di Desa Kalipait, Desa Kedungasri, Desa Sumber Asri,” katanya Selasa (05/01/2021).
Lebih lanjut Sucipto menyampaikan, bantuan yang diberikan juga beragam seperti hewan ternak, pembekalan ketrampilan, transportasi perahu bagi nelayan hingga beasiswa selama 1 tahun bagi pelajar SD SMP yang berada di sekitar kawasan.
Tidak berhenti disitu saja, Sucipto menjelaskan bahwa masyarakat juga diberikan mata pencaharian serta dilibatkan dalam pengelolaan keasrian TN Alas Purwo.
“Salah satunya turut mengelola tempat wisata yang ada di kawasan TN Alas Purwo. Kemudian ada yang direkrut menjadi Masyarakat Mitra Polhut (MMP)”, tandasnya.
Meskipun begitu pihaknya juga tetap rutin menggelar patroli hutan guna memastikan kondisi di kawasan TN Alas Purwo.
“Patroli rutin oleh temen-temen di tingkatan resrort, kemudian ada patroli yang sifatnya dadakan, patroli gabungan”, ucapnya.
Dia Sucipto menerangkan sepanjang tahun 2020, tercatat ada dua kasus perburuan yang terjadi di TN Alas Purwo. Satu kali menggunakan senjata api ilegal dengan target buruan banteng dan perburuan burung.
“Kasus perburuan menggunakan senjata api itu terjadi pada bulan Juni, pelaku masih buron karena melarikan diri tapi identifikasi sudah jelas, jadi semisal sudah muncul A1 akan kita lakukan penangkapan”, tegasnya.
Sedangkan perburuan burung didalam kawasan TN Alas Purwo, tersangkanya berhasil diringkus dan saat ini diamankan di Polsek Tegaldlimo.
Ia menjelaskan bahwa pelaku perburuan melakukan aksinya tak pandang bulu. Apapun yang ditemui biasanya langsung dijadikan target buruan.
“Biasanya pelaku itu mudah dan apa yang dilihat, misalnya target awalnya babi hutan kebetulan yang lewat itu banteng naluri pemburu itu akan muncul. Tetapi kalau untuk pencari burung biasanya hanya terfokus untuk mencari burung”, jelasnya.
Ia menambahkan pelaku juga dikenakan sanksi. Pelaku perburuan menggunakan senjata api ilegal nantinya akan dikenanakan hukuman 20 tahun kurungan dan berburu dikawasan taman nasional dikenakan UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ris)