PAMEKASAN,IndonesiaPos
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) lainnya. sehingga dapat merusak dan mengancam kehidupan masyarakat, dan dapat melemahkan ketahanan nasional.
“Oleh karena itu, kami sebagai Kalapas Kelas II A Pamekasan, memerlukan penanganan terpadu dan serius akan penyalahgunaan dan pengedaran Narkoba ini baik itu dilingkungan masyarakat maupun didalam suatu institusi pemerintah,”ujar Hanafi.
Mengenai penanganan terpadu ini, kata Hanafi, sebagai upaya bersama dan bertekat bulat bahwasanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini merupakan ancaman besar dan bahaya bagi generasi muda yang harus ditangani secara dini.
“Dengan cara melibatkan seluruh potensi yang ada baik di pemerintah masyarakat, LSM dan pihak pihak terkait lainnya,”katanya.
Kalapas Pamekasan ini menjelaskan, sebagai langkah nyata dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lapas Pamekasan, pihaknya bersama Polres, BNNK rutin melakukan sidak gabungan terhadap warga binaan dan komplek lapas.
“Sidak ini sebagai upaya nyata, rangkaian sidak terhadap WBP, berupa test urine pada puluhan WBP kemudian dilakukan penggeledahan di setiap kamar hunian yang ada didalam komplek Lapas oleh Satreskoba Polres Pamekasan dan BNNK Pamekasan,”ujarnya.
Dalam kegiatan ini, tercatat sebanyak 31 WBP Laki laki dan ada 11 WBP Wanita yang menjalani test Narkoba yang semua nya memiliki hasil test Negatif.
Diharapkan, untuk kedepan selalu menjaga integritas institusi dan melawan peredaran narkoba, karena bahaya narkoba dapat mengancam dan merongrong kredibilitas lapas,
“Sampai kapanpun narkoba merupakan musuh kita bersama dan menjadi kewajiban Lapas untuk tetap steril dari peredaran barang haram itu,”imbuhnya.( Hen )