<

Cegah Terjadi Pelanggaran Perda, Satpol PP Pamekasan Razia Sejumlah Kos dan Penginapan

PAMEKASAN, IndonesiaPos – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan terus melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat tempat kost. Operasi rutin itu dilakukan, dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pamekasan Syaiful Amin melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan M. Hasanurrahman mengatakan, operasi rutin ini dilakukan untuk antisipasi tempat kos yang tidak berijin. Sehingga pihaknya akan terus melakukan razia apalagi menjelang tutup tahun 2022.

BACA JUGA :

“Kami sebagai penegak Perda akan terus melakukan razia. Sebagaimana Perda Pemkab Pamekasan nomor 14 tahun 2014 dan Perbup  Pamekasan nomor 76 tahun 2017 tentang Tata Kelola Hotel, Penginapan dan Rumah Kos,”ujarnya.

Menurut Ainur, operasi ini akan  dilaksanakan minimal Tiga (3) kali dalam seminggu. Sasarannya bagi penghuni Hotel dan tempat kos.

“Kami bersyukur tidak memukan tempat kos maupun sejumlah penginapan di Pamekasan yang melanggar Perda,”tegasnya.

Ainur, berharap, partisipasi masyarakat apabila melihat di sekitarnya ada orang yang kos maupun menempati rumah kontrakan, yang mencurigakan, hendaknya koordinasikan dengan petugas setempat.

“Jadi, kami harapkan bantuan dan partisipasinya masyarakat agar pro aktif jika ada kejadian yang mencurigakan seperti itu,”pintanya.

BACA JUGA :

Selain itu, operasi yang dilakukan oleh Satpol PP untuk melaksanakan amanat Perda dan Perbup ada peran RT/RW, Kades/Lurah dan masyarakat. Sehingga peran aktif semua pihak untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran Perda dan Perbup.

“Razia dan penertiban ini kita lakukan untuk menyikapi banyaknya tempat kos, dan memberikan himbauan kepada pemilik usaha untuk bertanggungjawab mencegah pelanggaran syariat dan bukan hanya menyewakan dan lepas control,”imbuhnya.(hen)

 

BERITA TERKINI