<

CV Mirandova Kerjakan Proyek Pemeliharaan Jalan di Desa Rejosari “Asal-Asalan”

Papan Proyen CV Mirandova

BANYUWANGI, IndonesiaPos.co.id

Proyek Pemeliharaan Jalan Dharma Putra di Desa Rejosari, Kecamatan Glagah diprotes Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK), karena diduga pengerjaannya asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Pelaksana proyek juga menggunakan tanah urug, padahal seharusnya menggunakan pasir dan batu (sirtu).

“Seharusnya material yang digunakan pasir dan batu (sirtu) tapi kenapa menggunakan tanah urug. Hal tersebut jelas merupakan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi,” tegas Ketua Gebrak, Muhammad Helmi Rosayadi pada hari Jum’at (16/08/2019)

Hasil Pekerjaan CV Mirandova..

Berdasarkan hasil investigasi dan temuan di lapangan yang dilakukan oleh Gebrak bersama ARM dan sesuai dengan papan (plang) diketahui proyek tersebut dananya bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019 dengan Nomen Klatur Proyek Pemeliharaan Jalan Dharma Putra  Desa Rejosari Kecamatan Glagah, yang dikerjakan oleh CV. Mirandova yang beralamat di Banyuwangi dengan nilai kontrak sebesar Rp.205.350.000 ( Dua ratus Lima juta tiga ratus lima puluh ribu).

Hasil investigasi dan temuan di lapangan, Dinas teknis proyek tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Penataan Ruang (DPUCKPR) Kabupaten Banyuwangi.

Baca : proyek-jalan-menyimpang-kppu-denda-5-pt-milyaran-rupiah/

Baca : pansus-dprd-ungkap-kontraktor-cari-untung-dari-proyek-rtlh/

Baca : kpk-ott-direktur-keuangan-pt-angkasa-pura-ii-langsung-ditahan/

Pada hari Senin (19/8/2019), Gebrak, dan ARM bersama sejumlah wartawan mendatangi DPUCKPR Banyuwangi dan ditemui oleh Kepala Bidang (Kabid) Binamarga (Jalan dan Jembatan).

“Terkait tanah urug yang dibuat sebagai dasar hotmix sudah kami sampaikan ke pihak pelaksana proyek, CV Mirandova dan hari ini sudah pakai sirtu,” kata Kabid Bina Marga, Ifta  pada hari Senin (19/08/2019)

Kemudian pada hari Selasa (20/8/2019), Gebrak dengan ARM kembali melakukan tinjau lapangan untuk memastikan apa benar sudah ada penggantian material dari urugan tanah ke pasir batu (sirtu). Namun teryata hanya sebagian kecil saja yang diurug sirtu dan sebagian besarnya masih pakai urugan tanah.

“Saya menyesalkan atas ketidakpatuhan rekanan proyek pemerintah yang dananya bersumber dari uang rakyat. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan perbuatan tindana korupsi tersebut ke aparat penegak hukum,” tegas Helmi yang juga Ketua Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR) pada hari Rabu (21/08/2019).

Saat menghubungi pelaksana proyek (kontraktor) CV. Mirandova melalui telpon maupun mengirim pesan (chat) via WA (Whatsapp) untuk mendapatkan penjelasan, sampai saat ini belum juga ada jawaban (tanggapan).

“Oleh karenanya saya mendesak kepada dinas teknis untuk mem-blacklist CV. Mirandova,” Tutup Helmi. (Rip/Tim)

BERITA TERKINI